• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Satgas Bidik PNBP Rp 29,2 Triliun dari Denda 22 Tambang Tanpa Izin

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
20 Desember 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi, eksplorasi tambang, 
Ilustrasi, eksplorasi tambang,

SEKITARKALTIM.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi.

Mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Mayoritas pelanggaran didominasi komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.

Satgas Halilintar pun membidik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif terhadap 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

Puluhan perusahaan itu teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp 29,2 triliun.

Langkah penindakan tegas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh 22 perusahaan tambang tersebut kurang lebih Rp 29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Febriel menjelaskan Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ia mengingatkan mandat Presiden Prabowo sangat jelas agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang tersebut.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri, atau pemerintah, bahkan partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut, untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami tidak ragu melakukan penindakan,” kata Febriel.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

ArtikelTerkait

Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

Namun demikian, Febriel menegaskan satgas akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda.

“Dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah akan dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujar Febriel.

Sebelumnya, lima perusahaan tambang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera Barat. Yakni, PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelima perusahaan itu akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penegak hukum lingkungan menemukan bukti aktivitas operasional kelima perusahaan itu memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Sumatera Barat.

Penyegelan ini sebagai respon terhadap banjir bandang dan longsor yang terjadi di provinsi itu akhir November lalu.

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penyegelan juga peringatan bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan ekologi demi profit.

Kementerian mengungkapkan berdasarkan pengawasan di lapangan mereka menemukan pelanggaran hukum lingkungan serius.

Ada perusahaan yang tidak menyediakan sistem drainase selain itu ada perusahaan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk membuka lahan. Beberapa aktivitas tambang juga hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak.

Kementerian mengatakan kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.

“Penyegelan ini langkah awal mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif, Sabtu (20/12/2025).

Ia memastikan proses evaluasi ini akan dilakukan transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Kementerian juga mengatakan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Republika

Tags: balikpapanbatubarakaltimkaltimkaltimrepublikasamarindaSekitarkaltimsekitarkaltim.idtambangtambangilegaltambangkaltim
Previous Post

Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumbar, Lima Perusahaan Tambang Disegel

Next Post

Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post
Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Akhir Desember Kaltim Diprediksi Alami Hujan Intensitas Tinggi

Akhir Desember Kaltim Diprediksi Alami Hujan Intensitas Tinggi

Peringati Hari Ibu, Sekprov Kaltara Ajak Kaum Wanita Sinergi Bangun Daerah

Peringati Hari Ibu, Sekprov Kaltara Ajak Kaum Wanita Sinergi Bangun Daerah

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.