CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
Kasus ini terkait dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 14 triliun sepanjang 2022 sampai tahun 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan, dari 11 tersangka, tiga di antaranya para pejabat bea dan cukai di wilayah.
Pertama, tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian.
Kedua, FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC).
Ketiga, MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau.
“Tiga tersangka di antaranya dari penyelenggara negara. Dan delapan tersangka lainnya adalah dari swasta,” kata Syarief, pada Selasa (10/2/2026).
Delapan tersangka swasta di antaranya, ES Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM.
Lainnya tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ.
Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International.
Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
“Delapan tersangka ditetapkan malam ini, untuk sementara dilakukan penahanan,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, pengusutan kasus korupsi POME ini sebetulnya turunan dari kasus utama terkait ekspor CPO yang penanganannya juga pernah dilakukan Jampidsus pada 2022-2023 lalu.
Ia menjelaskan, di rentang periode 2020 sampai 2024 pemerintah menerbitkan kebijakan untuk membatasi dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan dan pengendalian ekspor CPO tersebut tujuannya memastikan ketersedian stok minyak goreng nasional, dan stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.
Jadi, menurutnya, kebijakan pembatasan dan pengendalian CPO dilaksanakan lewat mekanisme domestik market obligation atau DMO.
“Para produsen minyak mentah kelapa sawit yang akan mengekspor CPO wajib menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya yang harus dijual di dalam negeri,” ujar Syarief.
Atas kebijakan itu pemerintah memasukkan klasifikasi CPO ke dalam komoditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code untuk klasifikasi barang.
Dalam hal ini, secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS Code 1115.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan penyimpangan. Yaitu berupa praktik manipulasi dan rekayasa klasifikasi CPO yang akan diekspor.
Penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunaan HS Code yang berbeda.
“HS Code ini diperuntukan sebagai residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” ujar Syarief.
Rekayasa dan manipulasi HS Code tersebut, kata Syareif dengan tujuan untuk menghindari kebijakan pemerintah yang sedang melakukan pengawan dan pengendalian ekspor CPO.
Sehingga komoditas yang pada hakikatnya CPO yang dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO, dan supaya terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Penyidik juga menemukan modus operandi lainnya dengan cara meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tak sesuai.
Tujuannya, menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, dan menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar.
Sekaligus menghindari pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah.
Tim penyidik juga menemukan sejumlah praktik suap-menyuap, ataupun penerimaan gratifikasi yang dilakukan antara pengusaha CPO dan para penyelenggara negara di bea dan cukai.
Yan Andri I Sumber: ROL











