CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Beberapa hari belakangan, publik menyoroti tindakan dua juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI.
Salah satu juri itu bernama Indri Wahyuni.
Nama Indri Wahyuni mengemuka usai polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat menghebohkan jagat maya.
Lomba itu dihelat pada 9 Mei 2026. Selain sebagai juri, Indri mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Dalam video yang beredar, terjadi sebuah insiden kesalahan penilaian pada babak final lomba itu dan merugikan salah satu regu peserta.
Polemik bermula saat jawaban regu SMAN 1 Pontianak dianggap salah mejawab oleh dewan juri. Nilai peserta pun dikurangi.
Namun ternyata, jawaban yang sama justru dinyatakan benar saat disampaikan regu yang lain.
Tak pelak, hal itu mengundang protes dari peserta. Di tengah perdebatan, Indri menjelaskan penilaian juri berkaitan aspek artikulasi jawaban.
“Kan sudah diperingatkan dari awal. artikulasi itu penting ya. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas ya,” ujar Indri.
“Kalau menurut kalian sudah (benar), tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus 5,” tegas Indri.
Tak disangka, statement Indri justru mengundang kekecewaan publik. Bahkan, Indri digelari netizen sebagai ‘Duta Artikulasi’. Ada pula yang menyebutnya sebagai Mrs Artikulasi.
Tak hanya karena dewan juri yang lalai, tapi juga perangkat perlombaan tidak memberikan kesempatan pada peserta yang dirugikan untuk memprotes kelalaian itu.
Salah satu yang dikritik sosok Indri Wahyuni, dewan juri yang menyalahkan artikulasi peserta. Buntutnya, polemik itu membuat heboh publik.
Bahkan, polemik tersebut mendorong MPR RI melalui Sekretariat Jenderal menyampaikan permohonan maaf ke publik.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tegas keterangan resmi MPR RI.
Alasan MPR menonaktifkan para dewan juri dan MC untuk mengevaluasi pelaksanaan LCC Empat Pilar tersebut.
Dalam pernyataan sama, MPR berjanji akan mengevaluasi mulai dari aspek teknis, pelaksanaan lomba, dan mekanisme penilaian.
Evaluasi termasuk verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan. Pihak MPR juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, dan masyarakat.
Mereka disebut memberi perhatian atas peristiwa ini, khususnya terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.
Sang Pejabat MPR
Tak hanya sebagai juri, Indri Wahyuni tercatat mengemban tugas sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Jabatannya, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Badan Sosialisasi MPR RI termasuk salah satu unit kerja dalam lembaga negara tersebut. Unit ini berfungsi menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
Dari latar pendidikan, Indri menuntaskan studinya di bidang pemerintahan dan administrasi. Ia menyandang gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dan Magister Administrasi.
Sebagai pejabat administrator setingkat eselon III atau golongan IV, karir Indri dibangun dari jalur aparatur sipil negara sejak awal 2000.
Di awal karir, Indri menjejak tugasnya sebagai staf administrasi dan perencanaan sebelum menduduki jabatan struktural di lingkungan MPR RI.
Laporan Harta Indri
Mengutip data LHKPN KPK, Indri terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2025. Total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 3.986.628.752.
Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp 4.350.000.000
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 525.000.000
Kas dan setara kas sebesar Rp 110.000.000
Utang sebesar Rp 998.371.248
Menurut LHKPN 2025 itu, Indri melaporkan kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3,9 miliar. Hartanya diperoleh dari sejumlah pos kekayaan berbeda.
Kekayaan terbesar Indri Wahyuni berasal dari dua tanah dan bangunan di Palembang. Total nilai kedua tanah itu mencapai Rp4,3 miliar.
Dalam laporannya, Indri tidak memiliki kendaraan bermotor, namun memiliki harta bergerak lain senilai Rp525 juta serta kekayaan kas dan setara kas senilai Rp110 juta.
Jika ditotal, Indri memiliki kekayaan hingga Rp4,9 miliar. Namun, jumlahnya masih dikurangi kepemilikan utang sebesar Rp998 juta.
Yan Andri










