• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Raya Sahkan Aturan Adat Kelestarian Laut

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
17 Oktober 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Pengesahan Perdat pengelolaan laut dan pesisir. (YKAN)
Pengesahan Perdat pengelolaan laut dan pesisir. (YKAN)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir.

Yakni, dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan dilakukan melalui musyawarah adat dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.

Dihadiri para pemangku adat, tokoh masyarakat, pemerintah, serta mitra pembangunan.

“Masyarakat adat memiliki hak atas wilayahnya, hak untuk menentukan arah pembangunan, serta hak untuk menikmati hasil kekayaan alam yang ada di atas dan di bawah tanah mereka,” papar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam siaran persnya, yang diterima redaksi, Jumat.

Karena itu, lanjut Gubernur Elisa, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kebijakan perlindungan hak-hak masyarakat adat, baik melalui pengakuan hukum, penetapan wilayah adat, maupun sinergi dalam penataan ruang dan pembangunan daerah.

“Melalui dokumen Peraturan Adat ini kita belajar bahwa adat dan hukum negara tidak harus bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama,” tambah Elisa.

Upaya ini tindak lanjut dari mandat Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan pengakuan kepada masyarakat adat Suku Moi, untuk mengelola kawasan pesisir seluas kurang lebih 4.000 hektare di Malaumkarta.

Melalui peraturan adat, legitimasi pengelolaan laut berbasis kearifan lokal semakin diperkuat dengan dasar hukum yang jelas dan diakui bersama.

Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan pengesahan peraturan adat ini bagian dari tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan kelestarian alam sekaligus kesejahteraan anak cucu di masa depan.

“Pengakuan terhadap hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya masyarakat, tetapi juga kunci untuk menjaga sumber daya laut tetap lestari. Ini adalah contoh bagi seluruh Suku Moi agar kearifan lokal yang sudah ada dapat dituangkan dalam peraturan tertulis dan diakui secara adat,” tegasnya.

ArtikelTerkait

Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

Masyarakat Moi telah lama mempraktikkan egek, yaitu penutupan sementara area penangkapan untuk memulihkan stok ikan dan biota laut.

Kini, tradisi ini dipekuat melalui Peraturan Adat dengan penetapan zona egek, zona tabungan ikan, hingga zona keramat (kofok dan soo). Peraturan juga mengatur penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, sekaligus melarang praktik destruktif seperti penggunaan bom, potasium, jaring, maupun akar tuba.

Menurut Manajer Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Bentang Laut Kepala Burung, Awaludinnoer, penguatan tradisi ini bagian dari sinergi ilmu pengetahuan dengan kearifan lokal.

“Egek adalah tradisi yang menjaga laut tetap produktif. YKAN mendukung masyarakat dengan pendampingan monitoring wilayah egek agar waktu buka dan hasil panennya sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” jelasnya.

Selain itu, sejak 2022 nelayan Malaumkarta juga berpartipasi mencatat hasil tangkapannya melalui sistem Crew-Operated Data Recording System (CODRS).

Data tersebut membantu masyarakat menentukan kebijakan pengelolaan yang berbasis bukti ilmiah.

“Penyusunan peraturan adat ini langkah strategis mengintegrasikan kearifan lokal dengan pendekatan ilmiah,” timpal Manajer Senior Perikanan Berkelanjutan YKAN, Glaudy Perdanahardja.

Glaudy menilai dengan sinergi tersebut, aturan adat tidak hanya memiliki legitimasi budaya, tetapi juga landasan teknis yang kuat untuk mendorong praktik perikanan yang berkelanjutan

Warisan Generasi Mendatang

Dokumen resmi Peraturan Adat MHA Malaumkarta Raya ditandatangani melalui prosesi adat yang khidmat, disaksikan oleh perwakilan pemerintah dan mitra pembangunan.

Keterlibatan berbagai pihak memastikan aturan adat bersifat inklusif dan menjadi kesepakatan bersama.

Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami, menekankan bahwa fungsi peraturan adat adalah untuk mengatur pemanfaatan, bukan melarang masyarakat mengambil hasil laut.

“Peraturan adat ini memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bijak sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang,” ungkapnya.

Selain menjaga keseimbangan ekologi, peraturan adat turut memperkuat nilai-nilai sosial-budaya dan memberikan kepastian ekonomi bagi nelayan lokal.

Melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat, nelayan memperoleh hak akses eksklusif untuk mengelola wilayah laut mereka secara mandiri, tanpa khawatir kehilangan ruang hidup akibat praktik eksploitasi yang merusak.

Bagi masyarakat Malaumkarta, penyusunan dan pengesahan peraturan adat ini wujud nyata tanggung jawab menjaga laut. Upaya ini memastikan sumber daya pesisir tidak hanya memberikan kehidupan hari ini, tetapi juga tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Taufik Hidayat

Tags: aturanadatkaltimrepublikaKaltimtaraRepubllikakelestarianlautlingkunganMasyarakatadatSekitarkaltim
Previous Post

Investasi Kuartal III Tembus Rp491,4 Triliun, Berapa Pertumbuhannya?

Next Post

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan CSR PDB Awards 2025

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan CSR PDB Awards 2025

MUI Kaltim Gencarkan Penguatan Peran K-PRK untuk Pendidikan Ramah Anak

Rumah Seluas 557 Meter Milik Buronan Riza Chalid Disita Kejagung

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.