• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    BRIN Perkuat Sistem Peringatan Dini Berbasis Lingkungan

    BRIN Perkuat Sistem Peringatan Dini Berbasis Lingkungan

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    BRIN Perkuat Sistem Peringatan Dini Berbasis Lingkungan

    BRIN Perkuat Sistem Peringatan Dini Berbasis Lingkungan

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 48 Daerah

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
31 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPU RI. 
Gedung KPU RI.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sebanyak 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, masih ada 48 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Banyaknya daerah yang terancam melawan kotak kosong, menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu KPU RI masih memberi kesempatan perpanjangan pendaftaran tambahan, meski batas pendaftaran telah usai per 29 Agustus lalu.

Komisioner KPU R Idham Holik mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi bakal paslon untuk mendaftar ketika terdapat calon tunggal di daerah tersebut. Masa perpanjangan pendaftaran dihelat pada 2-4 September 2024. Sehingga bakal paslon atau partai politik (parpol) bisa memanfaatkan masa itu untuk melakukan pendaftaran.

"Sebelum dibuka masa pendaftaran perpanjangan tersebut, KPUD kami perintahkan untuk melakukan sosialisasi kepada parpol selama tiga hari," ujar Idham, Jumat (30/8/2024).

Yakni, mulai tgl 30-31 Agustus dan 1 September.

Menurutnya, aturan perpanjangan pendaftaran ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar diatur dalam Pasal 135 huruf a, b, dan c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis Lampiran Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 Bab 10 halaman 117.

Secara ringkas disebutkan, saat satu daerah terdapat calon tunggal dengan menyisakan partai politik yang belum bisa mendaftar, KPU telah membuat regulasi sesuai kategori dalam tiga kondisi.

Pertama, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar telah melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU akan mempersilakan parpol atau gabungan parpol itu untuk mendaftarkan bakal paslon di masa perpanjangan pendaftaran.

Kedua, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol tidak melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU mempersilakan parpol yang telah mendaftarkan calon tunggal untuk berpikir ulang terkait dukungannya.

Artinya, parpol yang telah mendaftarkan paslon bisa menarik dukungannya untuk mendukung paslon lain agar tidak terjadi calon tunggal.

ArtikelTerkait

Calling Visa Warga Negara Israel Dinilai Lukai Hati Masyarakat

Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Keluarga Besar Soeharto Dapat Ucapan dari Ketum NasDem Surya Paloh

"Karena memang komitmen kami, mendorong agar tidak adanya calon tunggal," kata Idham. Ia memastikan, di daerah dengan calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas, parpol yang telah mendaftar ke KPU diberikan kesempatan merekomposisi koalisi.

Ia bilang, KPU memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan, sehingga tidak calon tunggal di daerah yang melaksanakan pilkada. Meski demikian, apabila sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu paslon atau calon tunggal, KPU tetap melanjutkan kontestasi.

Republika

Tags: balikpapankaltimkaltimrepublikakaltimtararepublikapilkadapilkada2024PilkadaSerentaksamarindaSekitarkaltim
Previous Post

Pilkada Samarinda Hanya Satu Paslon, KPU Beri Tambahan Waktu

Next Post

Peraih Suara Terbanyak di Pileg Kaltim, Abdulloh Legowo Kalau Tak Dapat Kursi Ketua

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Peraih Suara Terbanyak di Pileg Kaltim, Abdulloh Legowo Kalau Tak Dapat Kursi Ketua

Sebanyak 55 Anggota Parlemen Kaltim Dilantik, 31 Legislator Wajah Baru

Kotak Kosong Menang, Calon Tunggal Tak Boleh Ikut Pilkada Lagi

Terkini

  • PKS Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM
  • Presiden Iran Minta Maaf, Kenapa?
  • Kontra Persebaya, Pesut Etam Kejar Kado Ultah
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.