CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Pemerintah Indonesia melalui otoritas terkait telah menerbitkan sedikitnya 51 rekomendasi pemberian calling visa untuk warga negara Israel.
Calling visa dikenal sebagai kebijakan khusus untuk warga negara asing dari negara tertentu yang dianggap punya risiko tinggi berdasarkan beberapa aspek.
Pemerintah menilai aspek-aspek seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan keimigrasian untuk menentukan kategori ini.
Proses penilaian calling visa memastikan izin masuk tidak hanya berdasarkan dokumen.
Tapi juga melalui analisis risiko matang. Namun, tidak dijelaskan tujuan para WN Israel itu datang ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai wajar jika publik mempertanyakan informasi penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel.
Menurutnya, reaksi itu lahir bukan dari prasangka, melainkan dari bobot moral dan politik isu Israel–Palestina yang selama ini melekat kuat dalam sikap bangsa Indonesia.
Indonesia dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Karena itu, ia menegaskan publik berhak mendapat penjelasan yang utuh dan rasional saat muncul data terkait calling visa tersebut.
“Perlu ditegaskan sejak awal calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (5/1/2026).
Meski begitu, ia menilai penjelasan administratif semata tidak cukup untuk isu yang sensitif secara politik dan emosional.
Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan lebih substantif untuk menghindari tafsir liar di tengah masyarakat.
“Saya meminta pemerintah menegaskan terbuka kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” tegasnya.
Pohaknya juga mendorong pemerintah menjelaskan fungsi calling visa sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran masuk bagi warga negara asing.
“Pemerintah perlu menjelaskan calling itu alat kontrol negara, bukan kemudahan. Mekanisme ini justru memastikan pengawasan yang paling ketat,” jelasnya.
Selain itu, Sukamta menilai transparansi terbatas namun strategis perlu dibuka ke publik.
Ia menyarankan agar pemerintah dapat menjelaskan kategori umum tujuan kedatangan, seperti alasan kemanusiaan, keluarga campuran, atau mandat lembaga internasional.
Disarankannya, dalam isu Palestina, keteguhan nilai harus sejalan kejernihan komunikasi.
“Karenanya penjelasan tegas dan proporsional bukan kelemahan negara, melainkan tanda kepemimpinan yang dewasa,” ujarnya.
Menurut data Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, ada pemberian izin masuk bagi warga negara asing dari negara-negara yang selama ini masuk dalam kategori pantauan khusus atau “calling visa”.
Salah satu yang paling mencolok pemberian rekomendasi visa bagi warga negara Israel. Meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Tel Aviv, nyatanya pintu masuk bagi warga negara Israel tidak tertutup rapat.
Pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 51 rekomendasi pemberian calling visa untuk warga negara Israel. Angka ini menempatkan Israel di posisi keempat dalam daftar negara penerima rekomendasi calling visa terbanyak di bawah naungan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Yan Andri












