• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta Follow Up Penonaktifan Sahroni Cs

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
6 September 2025
in Politik
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Sahroni saat jadi saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, 5 Juni 2024.
Sahroni saat jadi saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, 5 Juni 2024.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Desakan publik mendesak pemecatan sejumlah legislator Senayan yang dianggap ‘toxic’, mendapat respon dari pimpinan DPR RI.

Mahkamah Kehormatan Dewan pun diminta untuk menindaklanjuti penonaktifan Sahroni dan sejumlah anggota parlemen terkait.

Follow up dilakukan agar penonaktifan itu bisa segera diproses sebagaimana mestinya. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengklaim, saat ini ada sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya masing-masing. Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPR telah menulis surat kepada pimpinan MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang bersangkutan.

"Itu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, penonaktifan yang dilakukan sejauh ini baru berdasarkan keputusan partai masing-masing anggota yang dinilai bermasalah.

Untuk itu, perlu tindak lanjut dari MKD agar penonaktifan itu bisa ditindaklanjuti.

"Karena penonaktifan itu kan belum dengan proses (MKD). Nah ini sudah (sedang) diproses. Kemudian kita minta MKD juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," jelasnya.

Meski demikian, ia menyatakan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan menerima hak keuangannya. Hal itu telah sesuai keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).

Diketahui, terdapat sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan partainya masing-masing karena dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat.

ArtikelTerkait

Nasdem Nilai Wajar Muncul Wacana Prabowo Dua Periode

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Jauhi Paprol dengan Rakyat

Calling Visa Warga Negara Israel Dinilai Lukai Hati Masyarakat

Anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sejauh ini tinggal PDIP yang belum menjawab respon publik untuk memecat kadernya yang dinilai meresahkan masyarakat.

Perludem Cium Kejanggalan Penonaktifan Sahroni Cs

Sebelumnya, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini mempertanyakan istilah penonaktifan yang digunakan terhadap anggota DPR RI dinilai bermasalah.

Istilah nonatif, menurut Perludem, tidak ada diaturan, termasuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

"Coba kita cermati Undang-Undang MD3, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Disitu sebenarnya istilah yang digunakan nonaktif itu istilah yang sangat politis jadi tak termasuk istilah hukum ya," kata Titi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan Pasal 239 UU MD3 terdapat tiga istilah yaitu pemberhentian antarwaktu, pergantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Titi merasa para anggota DPR yang dinonaktifkan lebih layak dikenakan pemberhentian antar waktu (PAW). Berikutnya pemberhentian antar waktu akan dilanjutkan dengan penggantian antar waktu.

"Pemberhentian antar waktu itu hanya bisa dilakukan kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. Nah diberhentikan itu banyak faktor, karena melanggar mode etik sumpah janji jabatan, tidak mengikuti tugas-tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut," ujar Titi.

Titi juga menerangkan istilah pemberhentian sementara cuma digunakan bagi anggota DPR yang melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi demikian, dilakukan pemberhentian sementara yang berstatus sebagai terdakwa.

Apalagi berkaca pada UU MD3, istilah nonaktif secara spesifik cuma ditujukan bagi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Nonaktif itu hanya muncul satu kali di Undang-Undang MD3, dan itu spesifik hanya untuk pimpinan MKD, yang diadukan ke MKD sehingga kemudian status pimpinannya itu di nonaktifkan sementara," ujar Titi.

Republika

Tags: anggotaDPRbermasalahanggotaDPRdipecatkaltimrepublikakaltimtararepublikapenonaktifananggotaDPRSahroniSekitarkaltim
Previous Post

Teka-teki Calon Nahkoda PDIP Balikpapan 2025, Siapa Punya Jejaring Kuat di Pusat?

Next Post

Timsel: Puluhan Calon Anggota KPID Kaltim 2025-2028 Lolos Seleksi Awal

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Timsel: Puluhan Calon Anggota KPID Kaltim 2025-2028 Lolos Seleksi Awal

Harga Beras Masih Melambung, YLKI Minta Pemerintah Segera Atasi

Kampung Merabu Berau Kaltim Terkoneksi Internet, Permudah Akses Informasi

Terkini

  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.