
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta semua pihak untuk menjaga marwah pondok pesantren dan menghindari narasi yang bersifat stigma.
Ia menegaskan, pesantren telah berabad-abad menjadi bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.
Menag menegaskan, pesantren termasuk benteng moral bangsa yang telah melahirkan generasi ulama, pemimpin, dan tokoh nasional. Ia mengajak seluruh masyarakat memahami pesantren secara utuh dan kultural.
“Saya merasa sangat kaget dan prihatin dengan pemberitaan yang menempatkan pesantren secara negatif. Sekian ratus tahun pondok pesantren berkiprah mendidik manusia Indonesia agar menjadi masyarakat yang beradab, hingga mengkristal dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Menag, melalui keterengan resminya, Rabu (15/10/2025).
Ia mengingatkan, “Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi pusat pembentukan moral, karakter, dan kemanusiaan. Mari bersama menjaga marwahnya.”
Pernyataan Menag disampaikan sebagai respons atas tayangan salah satu program Trans Media yang dinilai menyinggung kehidupan santri.
Tayangan itu memuat narasi satir, di antaranya menyebut bahwa “santri minum susu saja harus jongkok.” Potongan tayangan itu menuai kritik luas karena dianggap melecehkan tradisi kesantunan pesantren dan merendahkan penghormatan santri kepada kiai.
Gelombang protes datang dari masyarakat dan komunitas pesantren, termasuk Pondok Pesantren Lirboyo. Publik mendesak pihak stasiun televisi menarik tayangan, menyampaikan permintaan maaf terbuka, serta melakukan klarifikasi langsung kepada para pengasuh pesantren.
Pihak Trans Media juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan kepada para Kiai Pesantren Lirboyo.
Menrut Menag, tradisi memaafkan yang kuat dalam budaya pesantren. Menag yakin para kiai dan santri juga akan memaafkan.
“Ya, saya kira itu yang sangat penting buat kita. Mudah-mudahan ini pembelajaran buat kita semuanya,” ungkapnya. Ia menyampaikan akan bertolak ke Jawa Timur untuk bersilaturahmi dengan sejumlah pondok pesantren.
“Saya hari ini akan ke Jawa Timur juga untuk bertemu dengan beberapa pondok pesantren,” imbuhnya.
Menag menuturkan pondok pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan keadaban sosial.
Jasa pondok pesantren bagi negeri juga tidak dapat disepelekan. Sejak ratusan tahun lalu, pesantren berperan besar dalam membentuk masyarakat Indonesia yang santun, taat, dan beradab. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren juga semakin meningkat.
“Kalau mata hati kita melihat, apa yang terjadi di pondok pesantren sekarang justru hal yang berkebalikan dari citra negatif. Ada peningkatan yang sangat tajam, orang memasukkan anaknya ke pondok pesantren,” sebutnya.
“Tradisi pesantren mengajarkan kesantunan murid kepada kiai. Dari situ lahir budaya hormat anak kepada orang tua, yang kemudian berimbas pada rakyat yang berbakti kepada pemimpinnya,” jelasnya.
Ia berujar, keseimbangan antara rakyat yang santun dan pemimpin yang berwibawa merupakan cerminan nilai-nilai yang tumbuh di lingkungan pesantren.
“Di mana ada rakyat yang santun, di sana biasanya ada pemimpin berwibawa. Dan di mana ada pemimpin berwibawa, di sana ada rakyat yang santun. Suasana kebatinan seperti inilah yang dibentuk pondok pesantren,” tegas Menag.
PBNU Laporkan Trans7 ke Mabes Polri
Sebelumnya Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Aripudin menasgkan, tayangan Xpose Uncencored di Trans 7 mengandung unsur tindakan hukum yang fatal, kebablasan dan tidak beradab.
Pihaknya menilai dalam perkara itu Trans 7 diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan. LPBH PBNU mengadukan Trans 7 ke Dewan Pers terkait tayangan Xpose Uncencored.
LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga melapokan Trans 7 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Selasa (14/10/2025).
"Trans 7 (dalam program Xpose Uncencored) diduga telah menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama," tegas Aripudin kepada Republika, Rabu (15/10/2025).
Ia menilai apa yang ditayangkan Trans 7, masuk dalam Pasal 28 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aripudin menyampaikan Dewan Pers telah menerima aduan dari LPBH PBNU, tepatnya pengaduan dengan nomor aduan 2510026.
Maka LPBH PBNU meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat demi keadilan dan tuntutan warga Nahdliyin terhadap Trans 7 yang menghina dan membuat narasi mengolok-olok kiai dan pesantren.
"Permohonan maaf saja tidak cukup dan langkah hukum merupakan upaya yang final bagi kami agar kejadian ini tidak terus terulang," tegasnya.
Taufik Hidayat








