
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Aripudin menegaskan, tayangan Xpose Uncencored di Trans 7 terdapat bentuk tindakan hukum yang fatal, kebablasan dan tidak beradab.
Pihaknya menilai dalam perkara itu Trans 7 diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan. LPBH PBNU mengadukan Trans 7 ke Dewan Pers terkait tayangan Xpose Uncencored.
LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga melapokan Trans 7 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Selasa (14/10/2025).
"Trans 7 (dalam program Xpose Uncencored) diduga telah menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama," tegas Aripudin kepada Republika, Rabu (15/10/2025).
Ia menilai apa yang ditayangkan Trans 7, masuk dalam Pasal 28 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aripudin menyampaikan Dewan Pers telah menerima aduan dari LPBH PBNU, tepatnya pengaduan dengan nomor aduan 2510026.
Maka LPBH PBNU meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat demi keadilan dan tuntutan warga Nahdliyin terhadap Trans 7 yang menghina dan membuat narasi mengolok-olok kiai dan pesantren.
"Permohonan maaf saja tidak cukup dan langkah hukum merupakan upaya yang final bagi kami agar kejadian ini tidak terus terulang," tegasnya.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf juga melayangkan protes keras terhadap tayangan stasiun TV Trans7. "Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan Trans 7 dalam segmen acara Xpose Uncensored yang ditayangkan kemarin, hari Senin, 13 Oktober 2025," ujar Gus Yahya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, tayangan Trans 7 isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang dimuliakan Nahdlatul Ulama.
Sekaligus menghina hal-hal yang berkaitan nilai-nilai mulia yang dipegang teguh dunia pesantren.
"Tayangan tersebut bukan hanya mencederai prinsip-prinsip jurnalisme yang benar, tetapi cenderung merupakan serangan terhadap harmoni dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhi sanksi program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 dihentikan sementara.
"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi, dikutip dari MUIDigital, laman resmi MUI, Selasa.
Pria yang akrab disapa Ubaid ini menjelaskan, ketentuan di P3 menyebut lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan ketentuan pada SPS menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ubaid menerangkan secara khusus pada ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.
Ubaid yang juga Anggota Komisi Infokom MUI ini mengaku KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.
"KPI juga memanggil Trans7 untuk memberi klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayanyan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri," tegasnya.
Trans7 Minta Maaf
Surat Trans7 bernomor: 399/DSMA-PR/25 yang beredar dan didapat Republika, Trans7 menyampaikan permohonan maaf. Berikut isi suratnya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan tayangan/ pemberitaan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo yang telah ditayangkan di program "Xpose Uncensored" TRANS7 pada tanggal 13 Oktober 2025, kami telah melakukan review dan tindakan-tindakan atas keteledoran yang kurang teliti sehingga merugikan Keluarga Besar PP Lirboyo dalam hal ini.
Berikut pernyataan maaf dari kami berkaitan dengan tayangkan program “Xpose Uncensored" TRANS7, pada tanggal 13 Oktober 2025.
1. Kami dari TRANS7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap Kiai dan Keluarga, para Pengasuh, Santri, serta Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat.
2. Kami menyadari bahwa tayangan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga besar pesantren. Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami di TRANS7 agar tidak lagi menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan Ulama, Kiai, dan kehidupan Pesantren, khususnya yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program yang tidak relevan.
3. Kami juga berkomitmen untuk menghadirkan tayangan yang menampilkan nilai-nilai positif dan keteladanan kehidupan pesantren di Indonesia, khususnya berkaitan dengan Pesantren Lirboyo.
Kami berharap surat ini dapat diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen kami untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Sekali lagi kami memohon maaf atas kekeliruan TRANS7.
Atas perhatian dan kebesaran hati keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Demikian surat permohonan maaf dari Trans7 yang ditandatangani Kepala Departemen Programming Renny Andhita dan Direktur Produksi Andi Chairil.
Republika







