• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Brigadir AK Dituntut 14 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Apa?

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
4 November 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi, oknum polisi terjerat kasus pidana. 
Ilustrasi, oknum polisi terjerat kasus pidana.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Di tengah desakan reformasi Polri, oknum anggota kepolisian bernama Brigadir Ade Kurniawan (AK) dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama empat bulan.

Anggota kepolisian Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara lantaran terjerat kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Pada Kamis(10/4/2025), Brigadir AK menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang. Saat ini ia berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya sendiri berumur dua bulan berinisial NA.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025).

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menjelaskan tindak pidana bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023. Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.

Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA. Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.

Terdakwa lalu mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis. Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

ArtikelTerkait

Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan terhadap korban.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp 74,7 juta.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Republika

Tags: brigadirAKkaltimrepublikakaltimtararepublikaPolisinakalpolisiterjeratkasusSekitarkaltim
Previous Post

Satbrimob Polda Kaltim Luncurkan Bus Sekolah Gratis, Bantu Pelajar Balikpapan

Next Post

Gencatan Senjata Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Dasar, Warga Gaza Frustasi

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Gencatan Senjata Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Dasar, Warga Gaza Frustasi

Akhir Bulan Ini Alih Pegawai Kemenag ke Kemenhaj Rampung

IOF Langgar Gencatan Senjata dengan Serangan Bom Baru di Gaza

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.