CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri.
Terutama bagi mereka yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Regulasi ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 silam.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter.
Apalagi, saat ini ada lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib, dilansir laman Kemenag, dinukil Rabu (1/4/2026).
Ia bilang, penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Adapun materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak,” imbuhnya.
Menurutnya, literasi digital bagian penting membentuk karakter generasi muda.
Pihaknya ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital.
Dukung PP Tunas
Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar menegaskan implementasi PP TUNAS harus dibarengi penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.
Menag ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda.
“Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Menurutnya, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, dan penyuluh agama untuk membangun kesadaran kolektif soal etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini kekuatan besar membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah ini, Kemenag berharap implementasi PP TUNAS berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas dalam mendampingi generasi muda di era digital.
Yan Andri











