• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

BEM Undip Murka ke DPR, Beri Waktu 3 Hari Untuk Minta Maaf: Kenapa?

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
19 November 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi, suasana rapat DPR RI. 
Ilustrasi, suasana rapat DPR RI.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro memprotes keras DPR RI.

Mereka murka, dan menuntut Legislator Senayan manyampaikan permintaan maaf. Selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3×24 jam atau tiga hari, pihak DPR RI harus menyampaikan maafnya.

Jika tuntutan permintaan maaf tidak dipenuhi, BEM Undip siap mengekskalasikan kasus tersebut.

Apa masalahnya?

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi UU.

BEM Undip pun memprotes keras pencatutan nama mereka oleh DPR RI, sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU KUHAP, yang baru saja disahkan.

Pihak BEM merasa tidak pernah terlibat RDPU tersebut.

"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," ujar Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Karena adanya pencatutan tersebut, Aufa mengaku meragukan lembaga atau organisasi lain yang terdaftar sebagai pihak yang dilibatkan dalam RUU KUHAP.

"Kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningfull participation," kata Aufa.

ArtikelTerkait

Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3×24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa.

Jika tuntutan itu diabaikan, BEM Undip siap mengekskalasikan kasus pencatutan terkait. "Melakukan gugatan," ujar Aufa ketika dikonfirmasi soal langkah apa yang akan ditempuh BEM Undip jika DPR RI tak menuruti tuntutan mereka.

Akun Instagram resmi DPR RI, pada Senin (17/11/2025), mengunggah konten bertajuk "DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama".

Dalam unggahan itu, DPR RI disebut telah menampung dan mengakomodasi masukan masyarakat, akademisi, penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, selama pembahasan RUU KUHAP.

Unggahan tersebut kemudian menjabarkan pihak-pihak yang diklaim terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP. Salah satu yang tercantum dalam daftar kategori mahasiswa dan komunitas akademik, yakni BEM Undip.

Rapat paripurna DPR RI telan menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi UU. Ratifikasi KUHAP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025). KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Republika

Tags: BEMUndipkaltimrepublikakaltimtararepublikaRUUKUHAPSekitarkaltimUUKUHAP
Previous Post

Sekda: Cicilan Mimpi Bupati PPU Mulai Dijalankan lewat Kartu Cerdas Penajam

Next Post

BRIN Kembangkan Implan Tulang Berbasis Magnesium, Dukung Kemandirian Alkes

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

BRIN Kembangkan Implan Tulang Berbasis Magnesium, Dukung Kemandirian Alkes

Gaza Diserahkan ke Pasukan Internasional, Timbulkan Kekhawatiran Kendali Kolonial

Dampak Letusan Gunung Semeru, Ratusan Orang Mengungsi

Terkini

  • Gubernur Kaltara Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban
  • Ribuan Massa Bakal Kembali Geruduk Kantor Gubernur Kaltim
  • UU Kesehatan Digugat ke MK
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.