• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Jelang HUT RI: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
1 Agustus 2025
in Politik
Reading Time: 5 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
 eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Selain itu pemerintah juga memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, ia mengatakan pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Supratman menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertimbangan lain, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama. Dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

ArtikelTerkait

Nasdem Nilai Wajar Muncul Wacana Prabowo Dua Periode

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Jauhi Paprol dengan Rakyat

Calling Visa Warga Negara Israel Dinilai Lukai Hati Masyarakat

DPR Setuju

DPR RI menyetujui usulan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk memberikan abolisi terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti buat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama antara perwakilan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Salah satu alasannya kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan (kemerdekaan) 17 Agustus yang ke-80 ini," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah suatu hak Presiden menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Artinya kasus Lembong yang saat ini masih dalam tahap banding dihentikan. Tom Lembong diketahui telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denta 750 juta terkait dengan kasus impor gula.

Adapun amnesti, tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku. Hasto belum mengajukan banding. Dengan pemberian amnesti, Hasto akan terlepas dari jerat hukum.

Menurut Supratman, pertimbangan abolisi dan amnesti demi kepentingan bangsa dan negara. "Itu yang paling utama," katanya.

Selain itu, pemberian untuk merajut persaudaraan sesama anak bangsa. "Bagaimana membangun bangsa ini secara bersama dengan elemen politik, tentu dengan pertimbangan subyektif," ujarnya.

Hal yang tak kalah penting adalah terpidana tersebut mempunyai prestasi dan kontribusi buat bangsa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan ini telah disepakati dan disetujui dalam rapat konsultasi fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Tercatat, kata Dasco, ada 1.116 narapidana yang mendapatkan amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto masih menunggu surat dari DPR RI. Setelah surat itu sampai, maka tinggal akan diterbitkan keputusan Presiden.

Jalan Pulang

Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo dan DPR RI yang menyetujui pemberian abolisi terhadap menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong.

Anies menyebut, langkah itu sebagai “jalan pulang” bagi sahabatnya itu setelah sembilan bulan lebih menjalani proses hukum. "Alhamdulillah, tadi sudah berjumpa dengan Pak Tom Lembong. Di dalam juga ngobrol dengan istri beliau, Bu Siska," kata Anies usai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurut Anies, suasana pertemuannya dengan Tom di balik jeruji berlangsung penuh rasa syukur.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi serta kepada DPR yang memberikan persetujuan ulang.

"Beliau tentu bahagia. Semua menyampaikan syukur. Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui ulang abolisi," imbuh Anies.

Dengan keputusan itu, kata Anies, Tom bisa segera kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia menyebut, Tom telah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan tiga hari di Kejagung, sejak 29 Oktober 2024.

"Ini masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024. Kita pantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu," ucap Anies.

Ia gembira karena sahabatnya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak. Disinggung ada motif politik di balik pemberian abolisi kepada Tom, Anies enggan berspekulasi. "Nanti, komentar lebih jauh nanti ya," ucap Anies.

Kriminalisasi Politik Hukum

Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengapresiasi pemberian amnesti dari Prabowo. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan kepada Hasto.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata dia, Jumat (1/8/2025).

Ia menilai, kasus korupsi yang dijalani Hasto memang sejak awal memiliki motif politik yang kuat. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Hasto hanya menjadi korban kriminalisasi politik hukum.

"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," ujarnya.

Belum Inkrah, Tak Terbukti Bersalah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Pemberian pengampunan ini bukan berarti Tom Lembong maupun Hasto terbukti melakukan korupsi.

“Kita harus apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo setelah mendapat pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom dan Hasto,” ungkap Jimly, Jumat (1/8/2025).

Mantan presiden BJ Habibie pernah melakukan langkah serupa. Saat itu, empat hari setelah menjabat presiden, Habibie pada 25 Mei 1998 mengeluarkan kebijakan untuk meredakan ketegangan politik dengan memberikan amnesti kepada aktivis-aktivis gerakan yang diproses hukum.

Setelah itu pada 15 Agustus 1998, Habibie juga mengeluarkan amnesti kepada narapidana yang berkaitan dengan Timor-Timur, Papua, dan Aceh.

Apakah kalau diterima berarti Tom Lembong maupun Hasto mengakui kesalahan?

Menurut Jimly tidak bisa ditafsirkan seperti itu. “Abolisi itu menghapuskan semuanya. Tidak bisa ditafsirkan implisit seperti itu,” kata Jimly, yang juga mantan anggota DPD RI tersebut.

Proses hukum Hasto maupun Tom Lembong masih berjalan di pengadilan dan belum inkrah. Sehingga tidak bisa disebut mereka terbukti bersalah, karena mereka masih banding.

“Tapi oleh Presiden pidananya dihapuskan, hukumannya juga dihapuskan, dan itu tidak bisa ditafsirkan mereka bersalah,” imbuhnya.

Dengan pemberian amnesti dan abolisi dari Prabowo, menurut Jimly, para pendukung Tom Lembong maupun Hasto bisa berterima kasih pada negara.

Karena konteks pemberian ini adalah Prabowo sebagai kepala negara, bukan sebagai politikus.

“Mudah-mudahan ini bisa meredakan ketegangan dari mereka yang berseteru,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, semua elemen bangsa bisa bersatu tanpa menghilangkan daya kritis.

Republika

Tags: AbolisiTomLembongamnestihastohastokaltimrepublikakaltimtararepublikaSekitarkaltimTomLembongbebas
Previous Post

Jimly: Semua Partai Tak Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Next Post

Kaltim Masuk Kemarau, BMKG: Waspada Kekeringan dan Karthutla

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Kaltim Masuk Kemarau, BMKG: Waspada Kekeringan dan Karthutla

Tanggapan Pengibaran Bendera One Piece: antara Kritik Sosial sampai Pecah Belah

HRW: Distribusi Bantuan Gaza Berubah Jadi Pertumpahan Darah Rutin

Terkini

  • Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa
  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.