• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

MK Larang Polisi Aktif Jabat di Luar Institusi, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
15 November 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua KPK Setyo Budiyanto. 
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan 13 November 2025, menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Polri bertentangan UUD 1945.

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting.

Yakni anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Adanya Putusan MK ini mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi mereka.

Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk Ketua KPK, yang saat ini masih anggota Polri aktif.

Adapun Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Dengan keluarnya putusan MK, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajarinya.

Sebab putusan MK menegaskan anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Diketahui Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Lalu bagaimana nasih Ketua KPK usai putusan MK itu diketuk?

ArtikelTerkait

Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai Putusan MK itu memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penyusunan perubahan UU Polri.

Sebab, putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat ‘final and binding’, dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya,” kata Fahri melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan, secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.

Fahri berpendapat, pemerintah juga perlu segera menyiapkan instrumen berupa legal policy atau legal rules untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif.

Mengingat, saat ini banyak polisi yang menduduki jabatan publik strategis di pemerintahan.

Ia menilai, langkah itu penting dilakukan agar prinsip konstitusionalisme terjaga, sekaligus meminimalkan kompleksitas tata kelola pemerintahan.

Kebijakan transisi tersebut agar tercipta keadaan hukum yang tertib ‘legal order’.

Menurut Fahri, putusan MK itu juga memuat mandat konstitusional yang harus diakomodasi oleh Tim Reformasi Polri dalam merumuskan arah amandemen UU Polri.

Ia menyebutnya sebagai sebuah keniscayaan dan pedoman konstitusional ‘constitutional guidelines’.

Fahri menilai, MK juga memberikan penegasan mengenai konstruksi hukum Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002, yang mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun bila ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ia menyebut ketentuan itu sebagai norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir tambahan.

Salah satu poin penting yang juga diperjelas MK dalam putusan tersebut berkaitan dengan jabatan aparatur sipil negara.

Menurut Fahri, MK menegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Republika

Tags: jabatanPolrikaltimrepublikakaltimtararepublikaKetuaKPKPutusanMKSekitarkaltim
Previous Post

Jadi Tuan Rumah Fordeswita 2025, Berau Dorong Olahraga Tradisional dan Ekowisata

Next Post

Peneliti BRIN: Daun Teh Mampu Hambat Proses Korosi

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Peneliti BRIN: Daun Teh Mampu Hambat Proses Korosi

Menteri Koboi: Kalau UMKM Enggak Ngibul, PPh Final Dipermanenkan

KIM Desa Bangun Mulya PPU Harumkan Nama Kaltim, Raih Juara Literasi 2025

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.