• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Putusan DKPP Bisa untuk Amunisi Serangan Politik

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
5 Februari 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Bando seorang warga, dengan hiasan salah satu pasangan capres. 
Bando seorang warga, dengan hiasan salah satu pasangan capres.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Putusan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya terkait dugaan pelanggaran etik, mengejutkan publik. Putusan itu bisa saja digunakan sebagai amunisi untuk serangan politik, terutama ke pasangan Capres Prabowo-Gibran.

Hal itu diakui Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman mengakui putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI dapat menjadi bahan serangan rival politik ke pasangan calon nomor urut 2. Apalagi pada momen menjelang pemungutan suara saat ini.

Sebab itu, Habiburokhman menjelaskan jika putusan DKPP itu tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami mengantisipasi kemungkinan masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada pasangan calon Prabowo-Gibran,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Ia melanjutkan, Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah," imbuhnya.

Habiburokhman mengatakan putusan DKPP sebagai keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Ia menyebut tim hukum TKN Prabowo-Gibran terus mempelajari putusan DKPP itu demi memastikan dan menjamin tidak ada sangkutan-nya terhadap pencalonan Gibran.

"Sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai konstitusi, sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres," ujar Habiburokhman.

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin, memutuskan Ketua KPU RI beserta enam komisioner lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

ArtikelTerkait

Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Keluarga Besar Soeharto Dapat Ucapan dari Ketum NasDem Surya Paloh

Gelora Balikpapan Gelar Donor Darah dan Berbagi Bingkisan untuk Veteran

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Terkait putusan itu, TKN menyebut DKPP hanya mempersoalkan kelalaian teknis dari KPU. "Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif," ucap kata Habiburokhman.

Menurut dia, persoalan yang substantif ada di atas urusan formil yang di antaranya menyangkut teknis-teknis pendaftaran.

"Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansi-nya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu," tutur dia.

Wakil Ketua TKN itu lanjut menjelaskan situasinya saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tak dapat langsung berkonsultasi dengan DPR RI untuk membahas revisi aturan teknis KPU (PKPU) terkait persyaratan capres-cawapres.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres, meskipun usianya saat itu belum 40 tahun.

Republika

Tags: DKPPkaltimrepublikakaltimtararepublikaKPUpemilu2024Pilpres2024SekitarkaltimTKN
Previous Post

Tahun 2023 Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen

Next Post

Kedahsyatan Fadhilah Shalawat Jibril 1.000 Kali Sehari

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Kedahsyatan Fadhilah Shalawat Jibril 1.000 Kali Sehari

Tren Sosmed 2024: Jumlah Share Tingkatkan Engagement

Kekejaman Zionis, Penembak Jitu Bunuh Warga Gaza Saat Mencari Makan

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.