• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Opini

Butuh Regulasi Cegah Peningkatan Kotak Kosong

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
28 November 2023
in Opini
Reading Time: 5 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Suhardy. (dokpri)
Suhardy. (dokpri)

Memasuki tahun politik, bisa jadi momentum mengevaluasi kembali proses demokrasi di Indonesia. Terutama terkait proses Pemilihan Kepala Daerah, baik Pilgub, Pilwali atau Pilbup tahun depan.

Delapan tahun ke belakang, kita dikejutkan fenomena kotak kosong yang kian marak di tiap ajang Pilkada.

Kotak kosong bukan berarti kotak suaranya kosong, melainkan calon tunggal yang tidak memiliki rival. Sehingga di surat suara, posisi rival dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Kotak kosong muncul pertama kali tahun 2015.

Muasalnya dari gugatan terhadap ketentuan minimal dua pasangan calon yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Aturan itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan dinilai cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Agustus 2015, pegamat Politik Effendy Gazali bersama Yayan Sakti Suryandaru mengajukan judicial review terhadap Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Saat itu gugatan mereka terdaftar dalam Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Ketentuan larangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2015, juga ditentang Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Syaifuddin Zuhri. Keduanya terdaftar dalam perkara Nomor 96/PUU-XII/2015. MK mengabulkan gugatan mereka.

Sejak itu, secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi mengatur calon tunggal melawan kotak kosong di kontestasi Pilkada. Secara administrasi diatur lebih lanjut oleh KPU.

Dalam perjalanannya, fenomena kotak kosong terus meningkat. Tahun 2015, ada tiga daerah. Tahun 2017, ada sembilan daerah. Tahun 2018 jumlah kotak kosong meningkat, terjadi di 16 daerah.

ArtikelTerkait

Pembunuhan Wartawan

Jumlah itu meningkat lagi di Pilkada 2020. Ada 25 kota/ kabupaten yang kandidatnya juga hanya kandidat tunggal melawan kotak kosong. Termasuk di Balikpapan.

Fenomena kotak kosong, rata-rata didominasi dari calon petahana yang kuat atau kandidat yang memiliki kekuatan finansial besar.

Merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada, partai bisa mengusung pasangan calon kepala daerah jika memiliki minimal 20% kursi DPRD atau mendapat minimal 25% suara sah di pemilihan anggota DPRD sebelumnya.

Inilah salah satu faktor yang menyebabkan partai kecil harus berkoalisi dengan partai raksasa atau partai pemenang lain.

Di saat sama, calon independen dihadapkan syarat ketat. Calon perseorangan harus dapat dukungan dari 6,5-10% pemegang hak suara. Persentase setiap daerah berbeda, tergantung jumlah pemilih tetap.

Akibatnya menyebabkan minimnya calon perseorangan. Apalagi, jumlah persentase dukungan yang harus diperoleh calon independen naik sebesar 3,5% dari ketentuan Undang-undang sebelumnya.

Kemunduran Demokrasi

Hal itu memunculkan hegemoni partai, terutama partai pemenang di daerah. Meski secara konstitusi dan administrasi sah, tapi femomena kotak kosong mencerminkan kegagalan kaderiasai partai politik.

Selain itu juga menunjukan kemunduran demokrasi. Bahkan sangat terbuka lebar pintu jual beli dukungan untuk menciptakan koalisi raksasa, yang akhirnya memunculkan kandidat tunggal melawan kotak kosong.

Kerentanan jual beli kotak kosong, terbukti dari peningkatan fenomena kotak kosong di setiap Pilkada. Kandidat tunggal itu pun memenangkan pertarungan, hanya satu kali kotak kosong menang. Yakni pada Pilkada 2018 di Makassar.

Usai keputusan MK, aturan kotak kosong di Pilkada pertama kali diatur Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan itu diperbarui lagi melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Seiring waktu, diubah lagi. Aturan terbaru saat ini merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Adapun penentuan pemenang Pilkada dengan kotak kosong tetap merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang kalau meraih 50 persen total suara sah.

Selanjutnya, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018, dijelaskan jika suara kotak kosong yang menang, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali di pemilihan serentak periode berikutnya.

Waktu penyelenggaraan Pilkada kembali, dilakukan tahun berikutnya atau menyesuaikan jadwal seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski konstitusi dan administrasi tidak mempermasalahkan kekuasaan dari rival kotak kosong, tapi ini membahayakan demokrasi.

Terutama jika di suatu daerah ada kandidat yang finansialnya sangat kuat. Kandidat itu tentu akan mengkondisikan partai-partai lain untuk mendukungnya menjadi calon tunggal. Celah ini sangat terbuka lebar, dan menjadi rahasia umum.

Terlena Kegagalan Berulang

Di waktu bersamaan, partai seolah terlena dengan kegagalan kaderisasi. Kegagalan yang terus berulang. Selain itu, kandidat-kandidat yang punya kompetensi unggul tapi ingin maju independen, maka sudah kalah sebelum berperang.

Sebab, beratnya syarat maju dari calon perseorangan. Akhirnya calon yang maju didominasi petahana atau calon yang finansialnya kuat. Lawan lain akan gentar karena partai-partai yang ada mudah dikondisikan.

Dampaknya, selain kemunduran demokrasi, daerah-daerah yang dipimpin dari penguasa yang menang atas kotak kosong akan fokus untuk mengamankan jatah koalisi.

Dampak lainnya, pembangunan daerah menjadi lamban. Muncul dinasti atau raja-raja kecil di daerah. Tumbuhnya praktik korupsi. Yang akibatnya banyak kepala daerah ditangkap. Partai-partai pun akan bersikap pragmatis karena hanya berhasrat kekuasaan. Ideologi pun bakal tergadaikan.

Fenomena kotak kosong tampak jelas menunjukan kejumudan partai. Yang tidak lagi fokus pada proses pembinaan kader-kader unggul. Faktanya, kader berkualitas, kader yang tumbuh sejak lama di partai, bisa kalah dengan pendatang baru yang memiliki finansial besar. Ini potret kepincangan sistem Pemilu.

Partai politik, saat ini mengejar hanya calon dengan kualifikasi punya popularitas, elektabilitas tinggi dan modal besar, meskipun seacra kualitas dan kapasitas tidak mumpuni untuk menjadi kepala daerah.

Sebab tidak ada kaderisasi sesuai merit system atau tidak ada sistem manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai tolak ukur utama.

Sebab, betapa mudahnya partai menerima pendatang baru yang dimajukan sebagai calon kepala daerah atau mendapat jabatan mentereng di partai. Hanya bermodal finansial kuat. Menggeser kader-kader lama, militan, dan atau kader unggul di dalam.

Untuk itu harus ada batasan dukungan untuk persyaratan partai politik. Tujuannya mencegah partai membeli borongan suara partai lain untuk mencipta koalisasi raksasa hanya untuk merealisaikan lawan kotak kosong.

Karenanya perlu dibuat regulasi baru yang bisa mencegah dominasi partai raksasa, dan memunculkan beragam kandidat di Pilkada. Misalnya, regulasi yang akan mempermudah syarat calon perseorangan dan memperketat kemunculan koalisi besar.

Penulis: Suhardy, Ketua Bidang Kajian Informasi dan Komunikasi Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Balikpapan, dan Wakil Ketua GP Ansor Balikpapan.

Tags: balikpapanDemokrasiDinastikaltarakaltimkaltimtaraKepala daerahKorupsiKotak kosongPilkada 2024Raja kecil daerah
Previous Post

Mustafa Barghouti: Israel Tetap Penjarakan 398 Jenazah Warga Palestina

Next Post

Kaltim Raih Peringkat Pertama Pemanfaatan Ruang Laut

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Kaltim Raih Peringkat Pertama Pemanfaatan Ruang Laut

Tiga Busur Panah di Punggung Kaum Anshar

Di Kaltim, KPK Luncurkan 22 Desa Antikorupsi

Terkini

  • Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa
  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.