• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Regional

Dinasti Politik di Kaltim AGM, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
7 Agustus 2024
in Regional
Reading Time: 4 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Mantan Bupati PPU, AGM kembali dituntut jaksa. 
Mantan Bupati PPU, AGM kembali dituntut jaksa.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dinasti politik di Kaltim dari klan Bani Mas’ud, sekaligus mantan mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas’ud, dituntut tujuh tahun penjara.

Jaksa penuntut umum KPK meyakini Bupati PPU periode 2018-2023 Abdul Ghafur Mas’ud atau AGM telah terbukti bersama-sama menyalahgunakan penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab PPU pada tahun 2021.

"Terdakwa AGM sebagai bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Selasa (6/8/2024).

Front Kaltim Menggugat sebelumnya mendesak KPK untuk memeriksa dinasti politik dari keluarga Bani Mas’ud. Mereka melakukan aksi damai dengan membawa beragam spanduk, menuntut lembaga antirasuah melakukan pemeriksaaan dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Aksi dilakukan di depan Gedung KPK, pada Jumat (2/8/2024).

AGM mantan Bupati PPU itu pun harus kembali mengikuti persidangan panjang setelah melakukan tindak pidana korupsi ihwal penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU, pada Perumda Penajam Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi tahun 2019-2021. Dari kejahatan finansial itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.

Dari jumlah itu AGM didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.

Di penghujung tahun 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah terkait penyertaan modal untuk dua badan usaha itu.

Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE sebesar Rp 10 miliar, diberikan bertahap selama empat tahun. Tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, tahun 2022 Rp 2,4 miliar, tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 2 miliar.

Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas. Sekaligus mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.

Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit. Tapi lantaran defisit anggaran, pemberian modal disalurkan bertahap. Yakni hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang diguyur tahun 2021.

ArtikelTerkait

Prakiraan Cuaca Balikpapan 3 April: Hujan Ringan Merata

Titik Panas Terdeteksi, Kaltim Wanti-wanti Kebakaran Hutan dan Lahan

Prakiraan Cuaca Balikpapan 2 April: Hujan Ringan

“Sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa.

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa mengungkap, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya.

Di PBT, modal ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi. Adapun di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu. Jaksa menganggap sanggahan itu perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran, justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit dampak pandemi," tegasnya.

Sebelumnya Telah Divonis

Pada September 2022, AGM juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 5,7 miliar di lingkup Pemkab PPU. AGM juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 4 miliar.

Dari tuntutan itu, pada 22 September 2022 AGM akhirnya divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Ia divonis oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (26/9/2022). Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama.

AGM dan Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

AGM juga diharuskan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balqis. Yakni berupa satu buah tas Hermes Fragrance-Eau Des Merveileles, satu buah Shirt merk Zara size M dan satu buah Hat-Bob Dior. Hak politik AGM untuk dipilih dan memilih, dicabut selama 3,5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terancam Pasal TPPU

Selain itu, dalam catatan Republika Online pada 3 Mei 2022, KPK juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada AGM.

Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memberikan efek jera. KPK mengaku telah menemukan aset tersangka korupsi AGM yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis pada aset tertentu.

Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur dan kolega melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap. Achmad pengusaha yang mendapat proyek jalan senilai Rp 64 miliar.

Rudi Agung

Tags: AGMdinastibanimasuddinastikaltimDinastiPolitikkaltimrepublikakaltimtararepublikaSekitarkaltim
Previous Post

Pusat Plasma Nutfah Nasional Bakal Dibangun di IKN

Next Post

40 Tenaga Kesehatan TNI Diberangkatkan ke Palestina

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

40 Tenaga Kesehatan TNI Diberangkatkan ke Palestina

DPR: Perlu Perluasan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

KPK Didesak Periksa Dinasti Bani Masud di Kaltim

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.