• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Berkas Tuntutan Ribuan Halaman, Hasto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
3 Juli 2025
in Politik
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

Hasto juga dinilai melakukan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025). Surat tuntutan itu mencapai 1.300 halaman yang disusun jaksa KPK.

Terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

JPU menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

Lantaran jumlah halamannya begitu banyak, jaksa KPK memilih tak membacakan semuanya. Jaksa KPK hanya membacakan poin yang dianggap penting saja.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di PN Jakpus pada Kamis.

Dalam pembacaan tuntutan, Wawan menyinggung kebohongan pada masa sekarang termasuk utang bagi kebenaran di kemudian hari. Wawan memastikan, tak memburu pengakuan Hasto. Dia hanya mengejar fakta persidangan.

"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujar Wawan.

Ia juga menegaskan tuntutan atas Hasto bukan balas dendam. Wawan memastikan tuntutan ini ialah bagian proses hukum. "Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ucap Wawan.

Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang menjadi faktor memberatkan terhadap tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mempertimbangkan tindakan Hasto yang dianggap tak mengakui perbuatannya.

ArtikelTerkait

Nasdem Nilai Wajar Muncul Wacana Prabowo Dua Periode

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Jauhi Paprol dengan Rakyat

Calling Visa Warga Negara Israel Dinilai Lukai Hati Masyarakat

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Wawan dalam sidang itu.

Meski begitu, Jaksa KPK tetap menganggap Hasto berlaku sopan sepanjang persidangan. Jaksa KPK juga meninjau sejarah Hasto yang selama ini belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap Wawan.

Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan itu supaya Harun memperoleh kursi sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan yaitu memerintahkan Harun dan stafnya Kusnadi agar merusak ponsel yang merupakan barang bukti. Dengan begitu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Republika

Tags: hastokaltimrepublikakaltimtararepublikakpkPAWpdipSekitarkaltim
Previous Post

Di Jeddah, Prabowo Disambut Siswa dan Diaspora dengan Meriah

Next Post

3.950 Jamaah Haji Embarkasi Balikpapan Sudah Kembali ke Indonesia

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

3.950 Jamaah Haji Embarkasi Balikpapan Sudah Kembali ke Indonesia

Pemerintah Targetkan 53 Juta Siswa Bisa Ikuti Cek Kesehatan Gratis

429 Jamaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istithaah Kesehatan Diperketat

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.