
SEKITARKALTIM.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi.
Mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Mayoritas pelanggaran didominasi komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.
Satgas Halilintar pun membidik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif terhadap 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.
Puluhan perusahaan itu teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp 29,2 triliun.
Langkah penindakan tegas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh 22 perusahaan tambang tersebut kurang lebih Rp 29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Febriel menjelaskan Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia mengingatkan mandat Presiden Prabowo sangat jelas agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri, atau pemerintah, bahkan partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut, untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami tidak ragu melakukan penindakan,” kata Febriel.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Namun demikian, Febriel menegaskan satgas akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda.
“Dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah akan dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujar Febriel.
Sebelumnya, lima perusahaan tambang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera Barat. Yakni, PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelima perusahaan itu akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegak hukum lingkungan menemukan bukti aktivitas operasional kelima perusahaan itu memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Sumatera Barat.
Penyegelan ini sebagai respon terhadap banjir bandang dan longsor yang terjadi di provinsi itu akhir November lalu.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penyegelan juga peringatan bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan ekologi demi profit.
Kementerian mengungkapkan berdasarkan pengawasan di lapangan mereka menemukan pelanggaran hukum lingkungan serius.
Ada perusahaan yang tidak menyediakan sistem drainase selain itu ada perusahaan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk membuka lahan. Beberapa aktivitas tambang juga hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak.
Kementerian mengatakan kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.
“Penyegelan ini langkah awal mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif, Sabtu (20/12/2025).
Ia memastikan proses evaluasi ini akan dilakukan transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Kementerian juga mengatakan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.
Republika











