• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home HEADLINE

Sederet Pasal KUHP dan KUHAP yang Dinilai Kontroversi

UU KUHP diteken Jokowi 2 Januari 2023, UU KUHAP diteken Prabowo pada 17 Desember 2025.

Newsroom SK by Newsroom SK
6 Januari 2026
in HEADLINE
Reading Time: 2 mins read
Sederet Pasal KUHP dan KUHAP yang Dinilai Kontroversi

Ilustrasi, kontroversi KUHP dan KUHAP. (AI)

Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID –  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui ada sejumlah isu dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai kontroversi oleh masyarakat.

KUHP yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Supratman, ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu tersebut termasuk hal yang paling sering didengarnya dari percakapan masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara,” ujarnya kepada awak media, Senin.

Selain itu juga yang terkait perzinaan, dan selanjutnya soal pemidanaan bagi demonstran.

“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” imbuhnya.

Supratman mengklaim KUHP dan KUHAP yang telah diundangkan sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.

Selain itu telah melibatkan partisipasi publik, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP,” katanya.

ArtikelTerkait

Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa

Majelis Ulama Indonesia Dukung Larangan Vape

Seret Penjajah Zionis ke Mahkamah Internasional

Bahkan, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

Sebagai pengingat, UU KUHP diteken oleh Jokowi dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU itu baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai 2 Januari 2026.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026.

Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sedangkan UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Mengacu Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan itu juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Gantikan Warisan Belanda

Supratman berujar, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses sangat panjang dalam menyusun KUHP baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses itu dimulai sejak 1963.

Sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026, katanya, serupa memakan waktu selama 63 tahun.

Ia berujar, proses penyusunan KUHP sudah sangat panjang.

“Proses dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” paparnya.

Menurut Supratman, KUHP peninggalan Belanda berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-

Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

Meski begitu, ia tidak menampik jika banyak kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.

Namun, Supratman memastikan, pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation.

Selanjutnya, khusus untuk revisi Undang-Undang KUHAP yang baru, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di berbagai universitas turut dilibatkan. Ia juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menyebut, pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Menurut Supratman, fungsi hukum pidana pada dasarnya melindungi negara, masyarakat, dan individu.

Widy

Tags: Cendana NetworkKUHAPKUHPSekitarkaltimsekitarkaltim.idseputarkaltimUU kontroversi
Previous Post

Calling Visa Warga Negara Israel Dinilai Lukai Hati Masyarakat

Next Post

Makna Tema dan Logo HUT Kaltim 2026

Newsroom SK

Newsroom SK

Next Post
Makna Tema dan Logo HUT Kaltim 2026

Makna Tema dan Logo HUT Kaltim 2026

Nadiem Didakwa Rugikan Negara sampai Triliunan

Nadiem Didakwa Rugikan Negara sampai Triliunan

Usai Bombardir Venezuela, Trump Ancam Tiga Negara Ini

Usai Bombardir Venezuela, Trump Ancam Tiga Negara Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa
  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.