CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui ada sejumlah isu dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai kontroversi oleh masyarakat.
KUHP yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Supratman, ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu tersebut termasuk hal yang paling sering didengarnya dari percakapan masyarakat.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara,” ujarnya kepada awak media, Senin.
Selain itu juga yang terkait perzinaan, dan selanjutnya soal pemidanaan bagi demonstran.
“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” imbuhnya.
Supratman mengklaim KUHP dan KUHAP yang telah diundangkan sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.
Selain itu telah melibatkan partisipasi publik, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.
Sebagai pengingat, UU KUHP diteken oleh Jokowi dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU itu baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai 2 Januari 2026.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026.
Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Sedangkan UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Mengacu Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan itu juga berlaku pada 2 Januari 2026.
Gantikan Warisan Belanda
Supratman berujar, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses sangat panjang dalam menyusun KUHP baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses itu dimulai sejak 1963.
Sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026, katanya, serupa memakan waktu selama 63 tahun.
Ia berujar, proses penyusunan KUHP sudah sangat panjang.
“Proses dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” paparnya.
Menurut Supratman, KUHP peninggalan Belanda berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-
Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Meski begitu, ia tidak menampik jika banyak kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.
Namun, Supratman memastikan, pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation.
Selanjutnya, khusus untuk revisi Undang-Undang KUHAP yang baru, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di berbagai universitas turut dilibatkan. Ia juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menyebut, pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Menurut Supratman, fungsi hukum pidana pada dasarnya melindungi negara, masyarakat, dan individu.
Widy












