CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Baru beberapa bulan dibentuk, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) perlahan-lahan mulai ditinggal anggotanya.
Di tengah kecaman publik terhadap legalitas dan anggaran jumbo tim tersebut, sedikitnya 8 sampai 10 anggota dilaporkan tidak aktif dan memilih mengundurkan diri dari struktur tim ahli. Dari 43 tim ahli Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar.
Anggaran sebesar itu, jauh melampaui tim ahli gubernur sebelumnya. Keberadaan tim ahli itu juga disorot karena memasukan saudara kandung gubernur bernama Hijrah. Tak pelak, hal itu mendapat kecaman publik. Seiring waktu, sejumlah anggota tim ahli melepaskan jabatannya.
Pengunduran diri sejumlah anggota itu dibenarlan Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (12/5/2026).
Gelombang pengunduran diri datang dari sejumlah bidang, terutama di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pengunduran diri mereka dilatari beragam alasan. Seperti kesulitan membagi waktu antara kewajiban di pemerintahan, dengan pekerjaan permanen mereka sebelumnya.
Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim, Irianto Lambrie menyampaikan, soal mundurnya sejumlah anggota tim ahli, Gubernur Rudy Mas’ud melakukan akan pembaruan tim ahli melalui surat keputusan terbaru, dengan mempertahankan nama-nama yang masih berkomitmen.
Hijrah Mas’ud, saudara kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I Tim Ahli Gubernur telah dinyatakan keluar.
Selain Hijrah, satu nama lainnya dinyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan yakni Dr. Supriansa. Ia sebelumnya memegang posisi penting sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
“Beliau sibuk karena berprofesi sebagai konsultan hukum dan berada di luar daerah, Jakarta. Jadi dia mengajukan mundur ke Pak Gubernur,” jeals Irianto.
Selain itu ada juga tim ahli yang sudah tidak aktif, yang diduga lantaran adanya kesibukan lain di luar tugas sebagai tim ahli Gubernur.
Irianto menampik tudingan yang menyebut pembentukan tim ini cacat hukum atau tidak sah. Ia menilai, pihak yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya produk hukum hanyalah pengadilan.
“SK Gubernur itu sebelum terbit ada proses administrasi sesuai perundang-undangan. Apalagi Pergub itu telah dievaluasi Kemendagri bidang hukum dan perundangan, lalu disetujui,” imbuh Irianto.
Jadi, tegas Irianto, SK itu telah melewati proses verifikasi dan evaluasi.
“Yang berwenang mengaudit BPK atau Kemendagri dan Mahkamah Agung. Kita juga tidak bisa sembarangan bertindak,” katanya.
Dari 8-10 orang tim ahli yang mengundurkan diri, mayoritas berasal dari bidang Informasi dan Komunikasi Publik dengan susunan paling gemuk 19 orang, dibanding bidang lain yang hanya maksimal empat anggota.
Tim ahli terdiri dariu empat bidang yakni Bidang Sumberdaya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian Infrastruktur dan Lingkungan, Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Tim Ahli Digugat Belasan Advokat
Sebelumnya, sejumlah advokat melayangkan protes resmi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas penerbitan Surat Keputusan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan 2026.
Mereka menilai beleid itu bermasalah secara hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga keuangan negara.
Mereka mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (27/4/2026). Dalam surat yang disampaikan, para advokat menyoroti SK bernomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang dinilai tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan produk hukum.
Sorotan utama tertuju pada klausul pemberlakuan surut. Dokumen itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Produk hukum pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut, kecuali kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara ini tidak dalam situasi tersebut,” kata advokat pelapor, Dyah Lestari.
Dyah menilai, pihaknya telah mengkaji dokumen tersebut selama hampir dua pekan setelah memperoleh salinan utuh yang sebelumnya beredar terbatas.
Dari hasil telaah itu, mereka menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan TAGUPP.
Atas dasar itu, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Pertama, meminta pembatalan SK TAGUPP 2026. Kedua, meminta seluruh anggota tim mengembalikan honorarium ke kas daerah. Ketiga, mendesak pembubaran tim tersebut.
Dalam dokumen yang dilampirkan, disebutkan anggaran TAGUPP 2026 mencapai Rp10,78 miliar yang bersumber dari APBD, termasuk untuk membiayai 47 anggota tim.
Para advokat menilai, penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika tetap dijalankan berdasarkan SK yang dipersoalkan.
Mereka juga menilai penggunaan keputusan yang dianggap cacat hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
Surat protes itu turut ditembuskan ke DPRD Kaltim, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan pemerintah akan menelaah seluruh masukan yang disampaikan.
“Kita terima semua masukan dan akan dipelajari untuk menentukan langkah tindak lanjut. Kita tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yan Andri












