• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Teknologi Pesawat Nirawak Perkuat Upaya Konservasi Penyu di Berau

    Teknologi Pesawat Nirawak Perkuat Upaya Konservasi Penyu di Berau

    Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20%

    Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20%

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Teknologi Pesawat Nirawak Perkuat Upaya Konservasi Penyu di Berau

    Teknologi Pesawat Nirawak Perkuat Upaya Konservasi Penyu di Berau

    Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20%

    Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20%

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

MK: Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
27 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah konkret dan sistematis.
JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah konkret dan sistematis.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar. Baik yang diselenggarakan satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, yang di sekolah negeri maupun swasta.

Keputusan MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia untuk sebagian pada Selasa (27/5/2025). Permohonan ini soal uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.

Permohonan uji materi diajukan lembaga masyarakat sipil JPPI dan tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, pada Selasa.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir.

Sekaligus perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Apalagi, dalam kondisi tertentu, ada peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Menurut MK, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar. Apalagi hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Konstitusi seharusnya tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

ArtikelTerkait

SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," imbuh Enny.

Untuk itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama.

Sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut. Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar.

Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

Karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

JPPI: Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Konkret

Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.

Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

"Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," ujar Ubaid.

Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan," ujar Ubaid.

Republika

Tags: JPPIkaltimrepublikakaltimtararepublikamahkamahkonstitusiMKpendidikandasarSekitarkaltimsekolahgratis
Previous Post

Balikpapan Masih Rawan Banjir, Seberapa Luas Sebarannya?

Next Post

Haji Isam Tampik Isu Ambil Alih Kendali PPP

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Haji Isam Tampik Isu Ambil Alih Kendali PPP

Diguyur Hujan Deras, Kota Samarinda Kembali Diterjang Banjir

Ratusan Triliun untuk Koperasi Merah Putih Disiapkan dari Himbara

Terkini

  • Teknologi Pesawat Nirawak Perkuat Upaya Konservasi Penyu di Berau
  • Sejumlah Wilayah di Kutai Barat Terendam Banjir
  • Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20%
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.