
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintahan Presiden Prabowo tengah menggencarkan sejumlah program unggulan, yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN).
Setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/ kabupaten wajib mendukung PSN tersebut.
Apalagi, kewajiban tersebut dituangkan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Yakni, kepala daerah berkewajiban melaksanakan PSN. Pasal 68 mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN bakal dikenai sanksi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan kembali agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung penuh PSN.
Tito menegaskan hal itu di hadapan para sekretaris daerah dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah, Senin (26/10/2025).
Menurut Tito, PSN program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang wajib didukung kepala daerah.
Beberapa program tersebut, di antaranya Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.
"Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan," ucap Tito dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/10/2025).
Mantan kepala Polri itu mengingatkan, sesuai UU Pemda, dalam Pasal 68 mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN akan mendapat sanksi.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Jika tidak juga dijalankan, kata Tito, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Apabila setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, pemberhentian permanen dapat dilakukan.
"Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri," kata Tito.
Menurut Tito, program unggulan Presiden berbasis ekonomi kerakyatan sebenarnya berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu PSN adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, mendorong perekonomian lokal, serta memperkuat sistem keuangan yang inklusif di tingkat desa.
"Keuangan inklusif artinya masyarakat punya akses dan pemahaman terhadap sistem keuangan modern, sehingga tidak lagi bergantung pada rentenir atau tengkulak," ujar Tito. Dia pun menyampaikan apresiasi kepada daerah yang sudah mulai membentuk dan mendukung pembangunan Kopdeskel Merah Putih.
Dia menjelaskan, Kopdeskel ke depan, dapat berperan sebagai offtaker, yaitu pelaku usaha yang membeli dan menyalurkan produk masyarakat desa sekaligus menjadi penyalur bantuan pemerintah.
"Dengan Kopdeskel, penyaluran beras, sembako, dan bantuan lainnya bisa langsung tepat sasaran,” tegasnya. Tahap berikutnya pembangunan fisik, dan bagi daerah yang mampu bisa membangun fasilitas seperti cold storage.
Republika








