• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Polda Kaltim Ringkus Residivis Narkoba, Sabu 1,4 Kg Disita

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
24 November 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat konpers penangkapan residivis.

KALTIMTARA, REPUBLIKA – Kepolisian Daerah Kaltim berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Salah satunya, residivis yang belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan itu, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat lebih dari 1,4 Kg.

Hal itu disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam jumpa Pers, Kamis (23/11/23) di Mako Polda Kaltim.

Dari penangkapan itu, ujar Kombes Rickynaldo, sebanyak 1.456 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial WI dan A.

Wandy Irawan (34) alias WI diketahui sebagai pengedar sabu besar di Balikpapan. Tersangka WI warga Jl Provinsi Km 4, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Pada TKP pertama, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 51,12 gram sabu di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” ujar Kombes Rickynaldo.

Kombes Ricky berujar, usai melakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil menangkap pelaku kedua berinisial A. Ia ditangkap di rumah kosan Jl Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari penangkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti berupa 45 bungkus sabu dengan berat total 1.405,74 gram.

Ia mengungkap, ternyata selama ini rumah kos yang disewa tersangka WI bersama rekannya A, digunakan sebagai rumah persinggahan untuk menyimpan sabu.

“Salah satu tersangka berinisial A, seorang residivis kasus sama, dan belum lama ini menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Balikpapan,” bebernya.

Namun, masih ada satu tersangka lain berinisial P, yang lolos dan masih dalam pengejaran pihak polisi.

ArtikelTerkait

Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

Menurut Kombes Pol Rickynaldo Chairul, diperkirakan sabu yang dimiliki para tersangka sebanyak 2 kilogram. Ia menduga sebagian sabu telah berhasil dijual di beberapa daerah, seperti Balikpapan dan PPU.

“Berdasarkan keterangan tersangka, untuk paket 1 gramnya dijual seharga Rp 2 juta, untuk paket 50 gram dijual dengan harga Rp 100 juta,” jelasnya.

“Barang bukti ini semuanya sudah dimasukan dalam kertas plastik bening mulai dari takaran 1 gram, 50 gram hingga 100 gram,” ungkapnya.

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, sering terjadi peredaran narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman berat, yakni 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Supriadi Adhi

Tags: bandarkaltarakaltimkaltimtarakaltimtara republikanarkonarkobapengecer narkobapolda kaltimresidivis narkobasabu
Previous Post

Jelang Gencatan Senjata, Serangan Israel Kian Brutal

Next Post

Kisah Tragis Shorouq, Wanita Muda Palestina yang Ditahan Isarel

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Kisah Tragis Shorouq, Wanita Muda Palestina yang Ditahan Isarel

KPK OTT Pejabat di Kaltim

MAKI: Pengawasan di Kaltim Lemah, Minta KPK Pantau Proyek DAS Ampal Balikpapan

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.