
SEKITARKALTIM.ID – Sejak Selasa (23/12/2025) kemarin, batas akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jamaah reguler tahun 2026 untuk tahap pertama resmi ditutup.
Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan mulai dibuka pada 2-9 Januari 2026. Di tahap kedua diperuntukkan bagi lima kategori.
Kelimanya yakni calon jamaah yang sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping calon jamaah lanjut usia. Lalu calon jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, calon jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta calon jamaah urutan berikutnya (cadangan).
Pada batas akhir tahap I, tercatat sudah ada 149.159 orang anggota jamaah yang telah melunasi Bipih. Angka itu setara 73,99 persen dari total kuota.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan mengatakan, capaian ini menunjukkan antusiasme jamaah.
Bagaimanapun, ia mengakui, sejumlah daerah masih menghadapi kendala.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup. Total sudah ada 149.159 jamaah yang melunasi biaya haji,” ujar Ian dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/12/2025).
Secara persentase, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi yakni Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen).
Untuk tiga provinsi dengan persentase terendah yakni Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).
Ian menjelaskan, rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Kondisi serupa berdampak pada Sumatera Utara yang mencatat pelunasan 62,50 persen. Adapun Sumatera Barat justru berada di atas rata-rata nasional dengan capaian 75,67 persen.
“Karena itu, kami memberi kelonggaran bagi jamaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil agar hak jamaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski sedang tertimpa musibah,” imbuh Ian.
Ian mengimbau jamaah yang masuk kategori tahap II agar menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini, terutama istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.
"Berhubung pelunasan tahap kedua nanti akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi, maka dokumen-dokumen persyaratan sudah bisa dipersiapkan dari sekarang," katanya.
Kemenhaj RI juga menegaskan seluruh proses pelunasan harus mengikuti prosedur resmi.
Pihaknya memastikan tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan.
“Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” jelas Ian.
Republika








