CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Secara umum, utang pemerintah Indonesia meningkat secara absolut sejak era Reformasi.
Meski begitu, rasio utang terhadap PDB relatif terkendali, jauh di bawah batas aman menurut standar internasional.
Pemerintah memastikan manajemen utang tersentralisasi dengan hati-hati sambil menjaga kepercayaan investor.
Ringkasan Artikel:
- Utang pemerintah Indonesia telah berkembang dari tingkat relatif rendah setelah Reformasi menjadi meningkat tajam di era pembangunan infrastruktur dan pandemi.
- Sampai akhir 2025, total utang pemerintah mencapai hampir Rp 9.500 triliun dengan rasio terhadap PDB sekitar 39–40%, masih di bawah ambang batas 60% yang aman menurut UU.
- Pemerintah terus berupaya mengelola utang secara hati-hati melalui penerbitan SBN dan pinjaman strategis sambil menjaga defisit APBN terkendali.
Posisi utang pemerintah secara keseluruhan tercatat terus melonjak hampir mencapai Rp9.500 triliun.
Senior Economist Bright Institute Awalil Rizky mengatakan mayoritas utang berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp8.294,49 triliun hingga akhir November 2025.
Awali menilai besarnya posisi utang tersebut tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pelunasan yang jatuh tempo dalam beberapa tahun ke depan.
Ia bilang, pada periode 2020–2021 pemerintah banyak menarik utang untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dengan tenor lima tahun.
Menurutnya, sepanjang sejarah, Indonesia belum pernah mengalami penurunan posisi utang berbentuk SBN. Justru, tren kenaikannya semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Bahkan, tanpa pandemi sekalipun, dorongan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program prioritas pemerintah yang sebagian besar dibiayai utang turut mempercepat lonjakan SBN.
Akibatnya, kata Awali, pada tahun 2025, 2026, 2027 SBN yang jatuh tempo besar.
“Jadi ini bukan sekadar soal Covid, meski pandemi memang menambah utang,” papar Awalil dalam siaran YouTube, dinukil pada Sabtu, (27/12/2025).
Ia menjelaskan rinci, katanya, SBN yang dikeluarkan mayoritas dapat diperdagangkan, dan SBN yang tidak bisa diperdagangkan hanya sekitar Rp169,69 triliun.
Angka ini serupa kurang dari 10 persen, bahkan mendekati dua persen dari total.
Kondisi ini, dinilai Awalil, membuat proses restrukturisasi utang menjadi lebih kompleks dibanding pinjaman lembaga tertentu.
“Kalau misal kita berhutang kepada satu bank atau dua atau tiga bank, kalau kita cukup rasional, cukup punya laporan yang bagus. Nah kita umpama kesulitan membayar, kita kan bisa restrukturisasi,” katanya.
“Tapi kalau berbentuknya surat utang yang berpindah tangan itu lebih sulit meskipun bisa,” ingat Alawi.
Ia kemudian menyoroti kepemilikan SBN.
Pemegang terbesar SBN Indonesia saat ini adalah Bank Indonesia, dengan porsi hampir 25 persen atau sekitar 24,99 persen.
Setelah itu disusul oleh investor asing dari China, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Karena itu, menurutnya, mengapa yang lebih mudah berunding ke Bank Indonesia. Sebab, lanjutnya, “Kalau SBN Bank Indonesia itu lebih lebih mudah dinegosiasi dibandingkan dimiliki pihak lain.”
Kondisi ini membuat stabilitas pembayaran dan pengelolaan SBN menjadi krusial.
Alawi berpendapat, kegagalan pemerintah dalam melunasi SBN yang jatuh tempo dapat menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan pasar.
Dari sisi jenisnya, porsi SBN syariah juga terus meningkat.
Per November 2025, SBN konvensional (SUN) tercatat sekitar Rp6.560 triliun, sementara SBN syariah mencapai sekitar Rp1.568 triliun atau hampir 25 persen dari total.
Ia juga mencatat diversifikasi mata uang dalam penerbitan SBN.
Selain denominasi rupiah yang disebut sebagai SBN domestik, pemerintah juga menerbitkan SBN dalam valuta asing, seperti Dolar AS, Yen, Euro, hingga Dolar Australia dan Yuan, meski porsinya masih relatif kecil.
“Meskipun masih kecil kita tidak tahu nanti ke depannya apakah ini bertambah ya tergantung investor yang ingin beli dengan mata uang itu,” tandasnya.
Sejak era Reformasi 1998, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menata ulang struktur fiskal setelah krisis moneter Asia.
Beban utang pemerintah meningkat tajam pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan sistem keuangan nasional, termasuk melalui program Bank Indonesia Liquidity Aid (BLBI) dan program pembiayaan lain untuk memulihkan perekonomian.
Posisi Utang Awal Reformasi, 1998–2000
Menurut data rasio utang pemerintah terhadap PDB dari World Bank, utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar 55% dari PDB pada 1998 setelah krisis, kemudian secara bertahap turun melalui restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi hingga awal 2000-an.
Tren Utang Pemerintah, 2000–2010
Pada dekade awal 2000-an, pemerintah berupaya menjaga disiplin fiskal dengan menurunkan rasio utang terhadap PDB. Rasio utang sempat turun di bawah 30% pada beberapa tahun 2010-an awal, mencerminkan pengelolaan fiskal yang relatif konservatif menjelang periode Global Financial Crisis 2008.
Era Jokowi
Memasuki pemerintahan Jokowi sejak 2014, utang pemerintah kembali meningkat seiring dengan ekspansi belanja infrastruktur besar-besaran dan kebutuhan pembiayaan fiskal:
Rasio utang terhadap PDB cenderung meningkat dari kisaran 25–30% di pertengahan 2010-an menjadi di atas 35% hingga 40% menjelang akhir 2010-an dan awal 2020-an.
Berdasarkan data World Development Indicators, utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar 45,34% dari PDB pada 2022.
Utang pemerintah pusat meningkat nominalnya dari sekitar Rp 4.800 triliun pada 2019 menjadi lebih dari Rp 8.800 triliun pada 2022–2024.
Pandemi menyebabkan defisit anggaran membesar dan utang pemerintah naik, terutama untuk membiayai stimulus fiskal, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Defisit APBN pada 2020 mencapai lebih dari 6% dari PDB, yang membutuhkan pembiayaan tambahan lewat utang.
Meskipun rasio utang terus naik, pemerintah menetapkan aturan fiskal untuk menjaga utang di bawah ambang keamanan 60% dari PDB sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
Perkembangan Utang Hingga 2025
Posisi utang pemerintah per 31 Januari 2025 mencapai Rp 8.909,14 triliun, setara sekitar 39,6% dari PDB, sedikit stabil dibandingkan periode sebelumnya.
Per akhir Desember 2024, utang tercatat sekitar Rp 8.680–8.801 triliun sebelum penarikan baru di awal 2025.
Pada Juni 2025, utang pemerintah mencapai sekitar Rp 9.138,05 triliun atau sekitar 39,86% dari PDB, masih jauh di bawah batas aman 60%.
Penarikan utang pada semester pertama 2025 melonjak 47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai Rp 315,4 triliun terutama lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Eksternal debt atau utang luar negeri pemerintah Indonesia juga tercatat stabil dan terjaga, dengan posisi external government debt sekitar USD 206,9 miliar pada Q1 2025.
Data terbaru Bank Indonesia pada Desember 2025 menunjukkan utang luar negeri total Indonesia sekitar USD 423,9 miliar, dengan utang eksternal pemerintah sekitar USD 210,5 miliar.
Utang pemerintah Indonesia terutama terdiri dari: Pembiayaan utang ini dipakai untuk membiayai defisit anggaran, investasi infrastruktur, serta prioritas pembangunan lain.
Selama 2025, pemerintah menetapkan defisit sekitar 2,53% dari PDB, yang perlu ditutup melalui utang sesuai target APBN.
Yan Andri, berbagai sumber











