CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), pada Senin (5/1/2025).
Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam sidang itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa telah merugikan negara sampai trliunan.
Jaksa menyebut, Nadiem telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Angka kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, yang nilainya Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Kerugian itu bersandar pada laporan audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Nadiem menjalani sidang perdana dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain tercatat dalam berkas, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, serta Sri Wahyuningsih yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021.
Keempatnya dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana Nadiem dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Perbuatan serupa juga melibatkan mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.
Jaksa menjelaskan pengadaan Chromebook dan CDM berjalan tanpa landasan perencanaan yang tepat, sehingga perangkat tidak dapat dipakai di wilayah 3T.
Jaksa menegaskan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan.
“Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menyampaikan temuan mark up harga tanpa survei pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran.
Selain itu, pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah periode 2020–2022 disebut berjalan tanpa evaluasi harga.
Menurut jaksa, Terdakwa Nadiem bersama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog, maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.
“Hal itu tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” beber jaksa.
Bantahan Nadiem
Nadiem membantah dakwaan yang menyatakan menerima uang senilai Rp 809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Ia menegaskan, aliran dana itu transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
“Saya begitu kaget ini bisa masuk dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ucap Nadiem, saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang terkait.
Bahkan, lanjut Nadiem, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
Nadiem juga menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp 809,59 miliar tersebut.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu.
Ia menuturkan tak ada penjelasan kaitan transaksi dana terkait dengan Google, Chromebook, dan Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.
“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” katanya.
Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Di kasus itu, ia didakwa korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Kerugian negara itu disebabkan meliputi Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Lalu Rp 621,39 miliar untuk pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Widy












