CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu.
Penegasan itu diutarakan Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi dalam rapat koordinasi lewat zoom meeting bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, baru-baru ini.
Rozani menegaskan pemberian THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan ini mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam ketentuan dijelaskan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, perusahaan diimbau dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Kaltim juga meminta Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Posko ini digunakan sebagai layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2026.
Pembentukan posko bertujuan mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Tiap posko akan terintegrasi sistem pengaduan nasional melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun laporan secara langsung.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan harian posko kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pembayaran THR di daerah.
Melalui langkah ini, Disnakertrans Kaltim berharap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Kalimantan Timur dapat tertib, tepat waktu, dan memberi kepastian bagi para pekerja dalam menyambut hari raya 2026.
Yan Andri












