• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Regional

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

THR sebagai salah satu kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
7 Maret 2026
in Regional
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi, tunjangan hari raya. (GI)

Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID –  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu.

Penegasan itu diutarakan Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi dalam rapat koordinasi lewat zoom meeting bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, baru-baru ini.

Rozani menegaskan pemberian THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketentuan ini mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam ketentuan dijelaskan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, perusahaan diimbau dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Kaltim juga meminta Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

Posko ini digunakan sebagai layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2026.

ArtikelTerkait

Prakiraan Cuaca Balikpapan 3 April: Hujan Ringan Merata

Titik Panas Terdeteksi, Kaltim Wanti-wanti Kebakaran Hutan dan Lahan

Prakiraan Cuaca Balikpapan 2 April: Hujan Ringan

Pembentukan posko bertujuan mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Tiap posko akan terintegrasi sistem pengaduan nasional melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun laporan secara langsung.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan harian posko kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pembayaran THR di daerah.

Melalui langkah ini, Disnakertrans Kaltim berharap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Kalimantan Timur dapat tertib, tepat waktu, dan memberi kepastian bagi para pekerja dalam menyambut hari raya 2026.

Yan Andri

Tags: Disnakertrans KaltimkaltimTHR
Previous Post

Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap

Next Post

Turki Kecam Kekerasan Zionis terhadap Jurnalis

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post
Turki Kecam Kekerasan Zionis terhadap Jurnalis

Turki Kecam Kekerasan Zionis terhadap Jurnalis

Lembaga Adat Dayak Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

Lembaga Adat Dayak Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

Prakiraan Cuaca Balikpapan 8 Maret: Waspada Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan 8 Maret: Waspada Hujan Petir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.