• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home HEADLINE

UU Kesehatan Digugat ke MK

Persoalkan status Kejadian Luar Biasa.

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
15 Mei 2026
in HEADLINE
Reading Time: 2 mins read
UU Kesehatan Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi UU teresebut.

Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyampaikan uji materi diajukan lantaran pemohon menilai sejumlah pasal UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

“Terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakatm,” jelas Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis.

Ia berujar, permohonan yang diajukan mereka telah diterima dan tinggal menunggu jadwal sidang. Namun, ia belum mengetahui kapan jadwal pastinya.

Dalam permohonan itu, tim hukum menggugat lima pasal yang dinilai multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Kelima pasal yang akan diuji, Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ia menilai Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan untuk menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.

“Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

ArtikelTerkait

Majelis Ulama Indonesia Dukung Larangan Vape

Seret Penjajah Zionis ke Mahkamah Internasional

Harga Plastik Naik

Ia menilai berbagai frasa di pasal itu kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Meski begitu, ia belum bisa membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK. Mereka meminta media dan masyarakat mengawal persidangan.

Menurutnya, permohonan ini sebagai langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara.

Adapun Dharma turut membahas soal regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia menilai aturan KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

“Cukup diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

Ia kemudian mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dharma menilai, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Yan Andri

Tags: KLBMKUU KesehatanWHO
Previous Post

2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • UU Kesehatan Digugat ke MK
  • 2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T
  • SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.