CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Bagi para pemimpin daerah, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026, akan berpengaruh pada kemampuan fiskal daerah.
Termasuk untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) atau belanja operasional pegawai. Kegelisahan pemangkasan TKD ini sangat wajar mengingat masih banyak daerah yang sangat bergantung dari dana pemerintah pusat.
Ketergantungan daerah terhadap pusat muncul dari gerakan protes sejumlah kepala daerah pada Juli silam. Sebanyak 18 dari 38 gubernur se-Indonesia menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (7/10/2025) untuk mempertanyakan soal kebijakan pemangkasan TKD.
Kegelisahan mereka juga diperkuat data yang diperoleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy.
Ia memperkirakan, sebanyak 493 dari 546 atau 90,3 persen daerah memiliki ketergantungan pada transfer dana dari pusat, alias kapasitas fiskal daerah lemah.
Hanya 26 daerah atau sekitar 4,76 persen yang mampu berdiri di atas kaki sendiri karena pendapatan asli daerah (PAD) mereka lebih besar dari dana transfer pusat.
Saking lemahnya, ada daerah yang memiliki PAD di bawah 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melansir Inilah.com, Papua Pegunungan memiliki PAD hanya 8,4 persen, Aceh 26,48 persen, dan Gorontalo 22,95 persen. Untuk memenuhi kebutuhan daerah, mereka hanya bisa menengadahkan tangan memohon dana dari pemerintah pusat.
Namun ada juga daerah yang memiliki PAD besar sehingga bisa mandiri secara anggaran. Mereka di antaranya Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan PAD sudah mencapai 72 persen.
Meski banyaknya gelombang protes khususnya dari kepala daerah, Menkeu Purbaya justru santai menyikapi hal tersebut. Purbaya menyarankan para kepala daerah fokus menangani permasalahan penyerapan anggaran secara baik, tepat waktu, dan tanpa kebocoran.
“Jadi semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes. Ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik,” kata Purbaya, pada Kamis (9/10/2025).
Menkeu menjelaskan ruang fiskal pemerintah bisa kembali longgar jika kondisi ekonomi dan penerimaan pajak meningkat tahun depan.
Di momen itu, ia mengungkap kemungkinan alokasi anggaran ke daerah akan kembali ditambah tergantung kondisi di lapangan. “Kalau ekonomi bagus otomatis ya pajaknya naik ya. Nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan penyerapan anggaran bagus, tepat waktu dan gak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah,” jelasnya.
Kebijakan pemangkasan TKD ini muncul karena penyerapan anggaran di daerah sangat rendah dan bermasalah. Bahkan Purbaya pernah mengungkap ada daerah yang ‘sengaja’ mengendapkan dana-dana tersebut di bank.
Kebijakan Menkeu Purbaya ini banyak menuai reaksi. Meski memiliki tujuan baik, namun keputusan ini memiliki risiko tersendiri khususnya bagi roda ekonomi di daerah.
Bahkan kebijakan ini bisa berimbas buruk bagi daerah seperti kasus di Pati. Masyarakat memprotes pemerintah setempat yang ugal-ugalan menaikkan pajak demi mendongkrak pendapatan daerah mereka
Kasus di Pati ini memang tidak sepenuhnya akibat dari pemangkasan TKD. Namun setidaknya kebijakan tersebut bisa menjadi alasan para kepala daerah untuk mendongkrak pendapatannya secara instan.
Pendapatan dari PBB memang sangat efektif dan instan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatannya. Sebab dana tersebut bisa dipungut langsung dari masyarakat.
“Kita khawatirkan kejadian di Pati, terulang lagi. Karena Bupatinya menaikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Ternyata, daerah lain juga sama. Bahkan ada yang naiknya semena-mena, sampai ribuan persen. Menimbulkan gelombang protes yang bisa memicu gejolak sosial. Itu yang tidak kita inginkan,” kata Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Saat ini, kata Achmad Nur, banyak kepala daerah, birokrat fiskal hingga akademisi, mempertanyakan, apakah pemangkasan anggaran TKD 2026 itu, sejalan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Atau, jangan-jangan, kita sedang menyaksikan pergeseran makna dari desentralisasi fiskal menjadi recentralisasi bantuan sosial (bansos) yang dibungkus jargon efisiensi? Itu yang harus dijawab,” imbuhnya.
Kebijakan pemangkasan TKD ini dinilai juga sebagian pihak sebagai arah politik baru Presiden Prabowo untuk ‘mengendalikan’ seluruh kepala daerah atau menetapkan sentralisasi. Hal ini pernah dilakukan pada era Orde Baru, dimana pemerintah pusat memiliki kendali penuh terhadap seluruh daerah.
Inilah












