• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home HEADLINE

Lima Sektor Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh

Kebijakan ini untuk mendorong daya beli masyarakat sebagai stimulus ekonomi.

Newsroom SK by Newsroom SK
4 Januari 2026
in HEADLINE
Reading Time: 2 mins read
Lima Sektor Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh

Menkeu Purbaya. (GI)

Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan regulasi baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.

Regulasi itu terkait PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Beleid ini telah ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Purbaya menetapkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan, yang berlaku mulai awal tahun 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan mendorong daya beli masyarakat sebagai stimulus ekonomi di tengah kondisi ketidakpastian.

Salah satu bunyi PMK tersebut: untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi.

“Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain pemberian fasilitas fiskal, antara lain melalui pemberian insentif PPh 21,” demikian kutipan PMK, dinukil pada Ahad (4/1/2026).

Dalam beleid itu disebutkan jangka waktu pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026 atau sepanjang tahun 2026.

Kriteria penerima insentif mencakup pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor.

Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kriteria pekerja meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

ArtikelTerkait

Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa

Majelis Ulama Indonesia Dukung Larangan Vape

Seret Penjajah Zionis ke Mahkamah Internasional

Bagi pegawai tetap tertentu, kriteria yang harus dipenuhi, antara lain, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian telah terintegrasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.

Sedangkan pegawai tidak tetap tertentu harus memenuhi persyaratan administratif serta menerima upah dengan jumlah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Selain itu, pegawai tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan insentif ini, pajak penghasilan pekerja tetap dipotong secara administratif, namun nilai pajak tersebut dibayarkan kembali oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, secara esensial kebijakan ini tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Yan Andri

Tags: balikpapanBebas PphCendana NetworkkaltimPurbayasamarindaSekitarkaltimsekitarkaltim.idSektor Bebas PPh
Previous Post

Mengenal DJ Donny, Influencer Kritis yang Dibalas Rentetan Teror

Next Post

400 Ketua RT di Balikpapan Utara Siap Cegah Paham IRET

Newsroom SK

Newsroom SK

Next Post
400 Ketua RT di Balikpapan Utara Siap Cegah Paham IRET

400 Ketua RT di Balikpapan Utara Siap Cegah Paham IRET

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Mudyat, Kabupaten PPU Kian Melesat

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Mudyat, Kabupaten PPU Kian Melesat

Nicolas Maduro dari Sopir sampai Jadi Presiden Venezuela

Nicolas Maduro dari Sopir sampai Jadi Presiden Venezuela

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • Aksi 214 Kaltim Dipenuhi Ribuan Massa, Gubernur Enggan Temui Pengunjuk Rasa
  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.