CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan regulasi baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Regulasi itu terkait PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Beleid ini telah ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Purbaya menetapkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan, yang berlaku mulai awal tahun 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan mendorong daya beli masyarakat sebagai stimulus ekonomi di tengah kondisi ketidakpastian.
Salah satu bunyi PMK tersebut: untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi.
“Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain pemberian fasilitas fiskal, antara lain melalui pemberian insentif PPh 21,” demikian kutipan PMK, dinukil pada Ahad (4/1/2026).
Dalam beleid itu disebutkan jangka waktu pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026 atau sepanjang tahun 2026.
Kriteria penerima insentif mencakup pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor.
Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kriteria pekerja meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Bagi pegawai tetap tertentu, kriteria yang harus dipenuhi, antara lain, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian telah terintegrasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
Sedangkan pegawai tidak tetap tertentu harus memenuhi persyaratan administratif serta menerima upah dengan jumlah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Selain itu, pegawai tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan insentif ini, pajak penghasilan pekerja tetap dipotong secara administratif, namun nilai pajak tersebut dibayarkan kembali oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, secara esensial kebijakan ini tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Yan Andri












