• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Politik

Proses Pemakzulan Kepala Daerah, Mekanisme dan Dasar Hukumnya

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
14 Agustus 2025
in Politik
Reading Time: 4 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa menuntut pemakzulan Sudewo.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa menuntut pemakzulan Sudewo.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui hak angket dan pembentukan pansus soal pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar usai aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh, Rabu.

"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, dilansir Republika.

Usulan hak angket dan pansus soal pemakzulan Sudewo disepakati seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati, mulai PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar.

Bahkan Partai Gerindra, partainya Sudewo, juga menyetujui usulan tersebut. Perwakilan demonstran yang mengikuti rapat paripurna menyambut gembira keputusan itu.

Lalu, bagaimana mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah?

Proses pemakzulan kepala daerah, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU Pemda, di Pasal 78 ayat (1), ada tiga hal yang bisa menjadikan kepala daerah berhenti. Yaitu, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Adapun di Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, berikut ini:

Berakhir masa jabatannya.

ArtikelTerkait

Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Siap Kolaborasi

Keluarga Besar Soeharto Dapat Ucapan dari Ketum NasDem Surya Paloh

Gelora Balikpapan Gelar Donor Darah dan Berbagi Bingkisan untuk Veteran

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.

Melakukan perbuatan tercela.

Diberi tugas jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasar pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;

Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Selanjutnya di Pasal 79 UU Pemda, diatur juga tentang pemakzulan kepala daerah. Yang dimulai dari usulan DPRD, lalu diputuskan di rapat paripurna.

Pada Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.

Setelah itu, keputusan rapat paripurna diperiksa dan diadili Mahkamah Agung. Keputusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Kalau kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

Sesuai Pasal 80 ayat (1)f UU Pemda: Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Proses pemakzulan, jika tidak ada inisiatif dari DPRD untuk melakukan mekanisme pemberhentian, maka pemerintah pusat bisa ikut mendalami perkara tersebut.

Dalam UU Pemda, mekanisme tersebut harus melalui sidang di MA dan dapat berujung pemberhentian, jika kepala daerah terbukti melanggar. Namun, mekanisme pengambilalihan perkara pemakzulan oleh pemerintah pusat kurang pas dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi.

Puluhan Warga Terluka

Dalam konteks desakan pemakzulan Bupati Sudewo, seratusan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu.

Mereka berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur. Aksi itu berujung ricuh terutama saat Bupati Sudewo muncul di tengah-tengah massa dan hendak mendengarkan aspirasi demonstran.

Tapi, kehadiran Sudewo justru memicu kemarahan publik saat muncul aksi lemparan sandal dan botol plastik air minum kemasan ke arah Sudewo.

Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa, dan menangkap 11 demonstran yang diyakini berlaku sebagai provokator.

Dalam aksi menuntut pemakzulan Sudewo, lima peserta aksi menjadi korban gas air mata yang dilepaskan aparat Kepolisian.

Kelima warga itu menjalani perawatan di RSUD Soewondo.

Mereka dirawat karena mengalami sesak napas akibat terpapar gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian ketika demonstrasi berubah ricuh.

Dinkes Pati mencatat ada 64 korban luka, yang sebagian besar menjalani rawat jalan. Untuk yang rawat inap enam orang, selebihnya rawat jalan dan observasi.

Adapun korban dari pihak Kepolisian, tercatat ada tujuh hingga delapan orang. Luka yang dialami aparat seperti lebam, robek pada kulit, hingga luka di kepala.

Dari semua korban dalam aksi itu, tak ada korban jiwa yang meninggal dunia.

Taufik Hidayat

Tags: hakangkethakinterplasikaltimrepublikapansusPemakzulanSekitarkaltimsudewo
Previous Post

Bapak Joao dan Sudewo

Next Post

Prakiraan Cuaca Balikpapan 14 Agustus 2025: Awan Mendung, Berpeluang Hujan

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Prakiraan Cuaca Balikpapan 14 Agustus 2025: Awan Mendung, Berpeluang Hujan

Wadahi Akselerasi UMKM, DKPP Kaltim Gelar Bazar Hasil Olahan Perikanan

Tak Punya Atase Kejaksaan, Kejagung Harapkan Interpol Tangkap Riza Chalid

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.