CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri berduka atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) akibat diserang Israel.
Megawati mengajak seluruh kekuatan politik bersatu menuntut keadilan bagi tiga prajurit TNI yang gugur tersebut.
Ia menyampaikan hal itu melalui surat edaran yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Senin (30/3/2026).
Dalam surat itu, PDIP mengutuk keras setiap tindakan yang mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan personel perdamaian PBB.
PDIP menilai serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap Resolusi DK PBB 1701 dan hukum humaniter internasional.
Selain itu, PDIP juga mendesak dilakukannya investigasi terhadap peristiwa tersebut. Selain itu, PDIP mendorong pemerintah untuk lebih mengambil peran kepemimpinan.
“Mendukung penuh upaya UNIFIL dalam membuka investigasi independen dan mendesak agar hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik dan Dewan Keamanan PBB,” bunyi surat edaran, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Kemudian, “Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran kepemimpinan di antara negara-negara pengirim pasukan (Troop Contributing Countries) guna memperkuat rezim perlindungan personel perdamaian PBB, termasuk melalui kajian ulang Rules of Engagement yang lebih protektif,” imbuhnya.
PDIP mengajak semua kekuatan politik untuk bersatu. Khususnya untuk menuntut keadilan bagi para prajurit yang gugur dan memastikan keselamatan prajurit Indonesia.
“Mengajak seluruh kekuatan politik nasional untuk bersatu dan bekerja sama dalam menuntut keadilan bagi prajurit yang gugur serta memastikan keselamatan lebih dari 1.200 prajurit Indonesia yang masih bertugas di Lebanon,” lanjutnya.
Megawati telah memberi instruksi kepada jajaran PDIP untuk memberi penghormatan kepada almarhum.
“Megawati Soekarnoputri dan seluruh keluarga besar PDI Perjuangan menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Praka Farizal Rhomadhon yang gugur sebagai kusuma bangsa dalam menjalankan tugas negara sebagai pasukan yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon.”
“Keluarga besar PDI Perjuangan juga akan bergotong royong membantu keluarga korban, termasuk pemberian santunan rumah ataupun k e depan beasiswa bagi anaknya yang saat ini baru berusia 2 (dua) tahun,” sambungnya.
PDIP menyampaikan penghormatan sangat tinggi kepada para prajurit yang gugur di Lebanon.
Partai Banteng ini menilai prajurit yang gugur merupakan perisai dan perwujudan nyata dari manifestasi amanat UUD 1945.
“Selama hampir tujuh dekade, Kontingen Garuda telah menjadi mahkota diplomasi Indonesia di kancah dunia yang membuktikan bahwa bangsa ini tidak hanya berbicara tentang perdamaian, tetapi juga bersedia berkorban untuk mewujudkannya di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya.
Seret Zionis Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
Gugurnya tiga personel TNI dalam misi perdamaian di Lebanon turut memicu desakan meuntut keadilan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menuntut agar penjajah Zionis Isarel dibawa ke Mahkamah Internasional.
Tuntutan itu disampaikan MER-C Indonesia dan Tim Pengacara Muslim (TPM). Keduanya mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk Israel, dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
MER-C dan TPM menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib menegaskan, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia,” ujar Hadiki dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, “Gugurnya personel TNI menjadi bukti nyata situasi konflik di Lebanon semakin memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.”
MER-C dan TPM menilai serangan itu memenuhi unsur kejahatan perang yang diatur Statuta Roma ICC, yang melarang serangan terhadap personel dan fasilitas misi perdamaian PBB.
“Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tapi juga kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional,” tegasnya.
Wakil Ketua Pembina TPM, Achmad Michdan menegaskan bahwa pihaknya dan MER-C Indonesia mengecam keras segala bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian serta fasilitas misi internasional.
Ia menilai tindakan itu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma-norma internasional yang seharusnya dijunjung tinggi semua pihak yang berkonflik.
Kedua lembaga ini menyerukan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya pihak Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk menghentikan serangan dan menghormati keberadaan tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
Ia menyerukan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri RI untuk mengambil langkah diplomatik tegas, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan ICC, dan mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.
Tuntutan keadilan juga datang disampaikan Pengamat hukum internasional dari Rajawali Cendekia Research Center, Muhammad Arbani.
Ia menekankan tragedi ini harus menjadi perhatian serius komunitas global.
Arbani menilai, keberadaan pasukan TNI dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menempatkan mereka langsung di bawah tanggung jawab PBB.
“Insiden ini tindakan keji yang tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga mencederai prinsip dasar misi perdamaian internasional,” ujar Arbani dalam keterangannya, pada Kamis (2/4/2026).
Arbani menegaskan pentingnya investigasi khusus dari PBB untuk mengungkap jelas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya para prajurit tersebut.
Menurutnya, transparansi proses penyelidikan menjadi kunci penting menjaga kredibilitas misi perdamaian dunia.
Arbani mendorong pemerintah Indonesia tidak hanya mengeluarkan kecaman diplomatik, tetapi juga mengambil langkah hukum internasional tegas.
Salah satunya mengupayakan agar tragedi ini dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
“Kasus ini berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Karena itu, penting bagi Indonesia mendorong proses hukum di tingkat internasional,” tegasnya.
Ia menilai proses hukum harus diupayakan agar memberi efek jera dan menjadi perhatian dunia.
Menurutnya, menyeret ke Mahkamah Internasional penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi personel Indonesia yang bertugas dalam misi perdamaian.
Yan Andri












