• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Regional

Ribuan Petani Sawit Kaltim dan Kalbar Gugat Regulasi yang Dinilai Mencekik

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
30 November 2025
in Regional
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ribuan petani melakukan uji materi PP 45/2025 ke Mahkamah Konstitusi. 
Ribuan petani melakukan uji materi PP 45/2025 ke Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Ribuan petani sawit skala kecil dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur menggugat regulasi yang dinilai mencekik keberlangsungan petani.

Regulasi itu bahkan dianggap tidak berpihak pada petani kecil dan dikhawatirkan akan memperparah konflik agraria di daerah yang selama ini sudah rentan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar, sebab diperkuat laporan dari lapangan yang menunjukkan sudah adanya praktik penggusuran dan penyegelan sepihak.

Apalagi sejak awal diterbitkan, kebijakan dalam regulasi tersebut menuai kontroversi dan penolakan keras dari ribuan petani sawit skala kecil di berbagai wilayah Indonesia.

Karena itu, mereka secara resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 di Mahkamah Agung pada Jumat (28/11/2025) siang.

Gugatan ini menjadi bentuk penolakan tegas terhadap regulasi yang dinilai mencekik keberlangsungan hidup petani.

Gugatan yang diwakili beberapa petani terpilih, menyoroti ketentuan sanksi yang memberatkan, berupa denda administrasi hingga Rp 45 juta per hektar.

Selain itu, terdapat ancaman serius berupa penyitaan lahan kebun rakyat untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"PP 45/2025 merupakan regulasi pemerintah yang mengatur penertiban kawasan hutan dan menjadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami," jelas Salah seorang perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, seusai melayangkan gugatan di MA.

Edi menyampaikan, lahan kebun yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani yang ia wakili kini diklaim masuk kawasan hutan.

ArtikelTerkait

Prakiraan Cuaca Balikpapan 3 April: Hujan Ringan Merata

Titik Panas Terdeteksi, Kaltim Wanti-wanti Kebakaran Hutan dan Lahan

Prakiraan Cuaca Balikpapan 2 April: Hujan Ringan

Lahan seluas 1.600 hektar milik 600 petani telah dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma/Satgas PKH tanpa komunikasi yang jelas sebelumnya.

"Masyarakat kami di Kecamatan Silat Hilir sangat terganggu secara moral dan mental. Kami berharap negara ini untuk perhatikan masalah ini dengan serius,” ujar Edi, yang mewakili lebih dari 600 Kepala Keluarga terancam kehilangan mata pencaharian utama mereka.

Hal senada disampaikan Rafi, petani sawit Desa Jone di Kabupaten Paser.

Ia menceritakan ribuan petani pemilik kebun sawit di desanya yang telah ditanam sejak tahun 1995, lahan yang merupakan penguasaan turun-temurun, kini menghadapi ancaman penyegelan.

Rafi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan secara sepihak ini tidak hanya mengancam mata pencaharian, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan legalitas hak kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

“Kita yang punya kebun sawit di dalam itu mohon tidak dijadikan objek denda dari Satgas PKH, apalagi kalau sampai diserahkan kepada PT Agrinas, itu yang tidak kami inginkan,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin, yang turut mendampingi petani dalam gugatan, menegaskan penerapan PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH telah menimbulkan ketakutan serta potensi pemiskinan masif di kalangan ribuan petani.

"Sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani yang umumnya hanya mengelola lahan 1–5 hektar," jelas Sabarudin.

Ia pun berharap Mahkamah Agung memenangkan masyarakat dalam gugatan PP 45 ini.

"Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH,” tegas Sabarudin.

Tim kuasa hukum petani, Gunawan, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada Satgas PKH, tetapi juga mengaktifkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang lebih komprehensif dan pro-rakyat.

"Harusnya dalam konteks kawasan hutan sekarang ini yang berjalan tidak hanya Satgas penertiban kawasan hutan, ada juga mekanisme PPTKH. Harapannya, jika PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa ditekan dan kegunaan sawit rakyat bisa dikembangkan tanpa hambatan,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan walaupun ada pernyataan dari satgas PKH bahwa petani kecil tidak termasuk dalam objek PP No.45/2025 yang kena denda dan lahannya diambil alih negara. Namun pihaknya kini menghadapi fakta berbeda.

"Faktanya petani yang kami wakili di desa-desa telah terancam diambil alih lahannya dengan pemasangan plang di lahan mereka oleh Satgas PKH maupun oknum yang mengaku-ngaku," ujar Gunawan.

Dengan adanya gugatan uji materiil ini, SPKS dan para petani berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar PP 45/2025 dibatalkan, sanksi denda dihapuskan, dan penyitaan lahan rakyat untuk korporasi dihentikan.

"Dengan demikian, masyarakat petani dapat kembali mengelola lahan mereka dengan tenang dan berkelanjutan," ujar Sabarudin.

Republika

Tags: kaltimrepublikakaltimtararepublikanasibpetanipetaniPetaniKaltimSekitarkaltim
Previous Post

Lawan Bali United di Kandang, Tiga Pemain Andalan Borneo FC Bakal Absen

Next Post

Serangan Penjajah Israel di Tepi Barat Lukai Ratusan Orang dan Tahan Puluhan Warga

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Serangan Penjajah Israel di Tepi Barat Lukai Ratusan Orang dan Tahan Puluhan Warga

Bupati Mudyat: Pentingnya Selaraskan Kebijakan Ekonomi Daerah dan Nasional

Tokoh Pemuda Ini Desak Aparat Investigasi Banjir dan Longsor Sumatera

Terkini

  • Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung
  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.