• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Kecurangan Beras Rp 99 Triliun, YLKI: Hak Konsumen Diabaikan

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
27 Juni 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
YLKI menilai kasus kecurangan beras sangat merugikan masyarakat. 
YLKI menilai kasus kecurangan beras sangat merugikan masyarakat.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti isu kecurangan beras yang merugikan konsumen sampai Rp 99,335 triliun.

YLKI menyesalkan temuan tersebut, dan menilai kecurangan itu telah mengabaikan konsumen.

Temuan itu sebelumnya diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia menyampaikan potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Menurut Amran, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, serta Badan Pangan Nasional menemukan praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Misalnya, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Jika demikian, berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"YLKI sangat menyesalkan temuan tersebut, karena ini menunjukkan hak-hak konsumen diabaikan secara terang-benderang," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).

Pihaknya mendesak agar pihak terkait menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata merugikan masyarakat konsumen hingga hampir Rp 100 triliun per tahun.

Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

YLKI juga meminta pemerintah menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat konsumen tentang kualitas dan kuantitas komoditas beras yang dijual di pasar.

ArtikelTerkait

Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

Selain itu, melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum baru yang memberikan sanksi ketat terhadap komoditas esensial, termasuk bahan pangan.

Termasuk memihak konsumen terkait komoditas esensial. Pemerintah harus menjamin perlindungan dari penggelembungan harga di atas HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, serta distribusi yang macet yang menyebabkan kelangkaan barang.

Mengawasi secara ketat peredaran beras di pasar agar sesuai standar kualitas dan kuantitas. Pemerintah juga diminta tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha, termasuk me-recall beras yang tidak memenuhi standar. Pelaku usaha yang berulang kali melanggar seharusnya langsung dijatuhi sanksi tegas.

Membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik kecurangan. YLKI mendorong pemerintah mendirikan posko pengaduan konsumen terkait produk beras, sebagai bahan evaluasi untuk diserahkan kepada pemangku kepentingan.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025), pemerintah sepakat memberikan waktu dua pekan bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.

Mentan mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha. Menurut dia, apa yang terjadi menjadi bahan evaluasi bersama. Semua pihak harus mengutamakan kepentingan negara. Ada rakyat di dalamnya.

Amran menekankan, pangan adalah hal yang sangat vital. Pasalnya, ini sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, setiap pelanggaran dalam pengelolaan harus mendapat konsekuensi.

Republika

Tags: kaltimkaltimrepublikakaltimtararepublikakecuranganberasKementanSekitarkaltimYLKI
Previous Post

UNRWA: Zionis Terus Gempur Kamp-kamp di Tepi Barat Utara

Next Post

Beragam Peluang Industri di Kaltim, Potensi Investasi yang Menggiurkan

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Beragam Peluang Industri di Kaltim, Potensi Investasi yang Menggiurkan

Refleksi Tahun Baru 1447 H, Menag Ingatkan Degradasi Kualitas Umat

Proyek Pendidikan

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.