• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Terkait Kouta Haji, KPK Cekal Mantan Menag Gus Yaqut dan Bos Maktour

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
12 Agustus 2025
in News
Reading Time: 4 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.

Alasan pencegahan ke luar itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

Para pihak yang dicegah yaitu mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Menanggapi pencekalan ini, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut menyatakan empat sikap.

Pertama, baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.

"Kedua, komitmen untuk patuh hukum. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (12/8/2025).

Anna menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, Gus Yaqut menegaskan komitmennya bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan.

ArtikelTerkait

Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

Ketiga, menghormati proses penyidikan. Gus Yaqut, kata Anna, memahami langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

Anna melanjutkan, keempat, Gus Yaqut percaya kepada keadilan hukum. Gus Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Adapun tanggapan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, mengaku belum mendapat kabar resmi dari KPK. "Maaf belum ada surat yang kami dapatkan," kata Fuad, Selasa.

Meski begitu, Fuad mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Fuad bahkan mengaku siap kalau nantinya dipanggil ke KPK. "Sebagai warga negara yang baik harus siap," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.

Anatomi Perkara Kouta Haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Apakah bakal ada tersangka?

KPK menjanjikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas ke akarnya. KPK menjamin penindakan bakal menyasar semua pihak yang terlibat.

KPK tak akan tebang pilih untuk menjerat pejabat pengambil keputusan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan timbulnya kasus kuota haji.

Saat ini KPK masih menggali fakta soal para pihak yang diduga berhubungan atau memperoleh keuntungan dari pembagian kuota haji.

“Setiap proses hukum berangkat dari alat bukti, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.

KPK menyampaikan semua pihak berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tak terkecuali Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi atasan Menag saat itu.

KPK berharap pemanggilan saksi dapat membuat terang perkara ini.

"Pemanggilan terhadap semua saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," ujar Budi.

Tapi KPK masih merahasiakan nama saksi yang segera dipanggil. KPK biasanya mengumumkan nama saksi yang dipanggil kepada awak media di hari yang sama saat pemanggilan terjadi.

"Belum bisa kami sampaikan (saat ini)," ucap Budi.

Republika

Tags: GusYaqutkaltimrepublikakaltimtararepublikakpkmantanmenagdiperiksaKPKSekitarkaltim
Previous Post

Tom Lembong Laporkan Proses Audit BPKP, Bukan Personal Auditornya

Next Post

Gubernur Paliwang Ajak Masyarakat Kaltara Kibarkan Merah Putih

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Gubernur Paliwang Ajak Masyarakat Kaltara Kibarkan Merah Putih

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kaltim Naik, Terbanyak dari Brunei

Ditjen PHU Selamatkan Dokumen Haji Masa Lampau, Harta Tak Ternilai

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.