• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home Regional

Kaltim Terbitkan Regulasi Baru, Larang Sekolah Jual Seragam

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
4 Juli 2025
in Regional
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi, pelajar SMA di Kaltim. (AI)
Ilustrasi, pelajar SMA di Kaltim. (AI)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III.

Regulasi ini melarang seluruh satuan pendidikan menjual seragam sekolah, baik langsung maupun melalui perantara guru atau staf.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan aturan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih dan bebas praktik pungutan liar.

Ia menegaskan saat ini sudah tidak ada alasan bagi sekolah menjual seragam atau mengarahkan orang tua siswa membeli dari toko tertentu.

Armin juga menegaskan siapa saja yang ketawan melanggar aturan itu, bakal mendapat sanksi tegas.

“Kalau ada sekolah atau oknum melanggar, apalagi memaksa, bisa kita sanksi. Ini sudah kami ingatkan dengan tegas,” papar Armin, Kamis (4/7/2025).

Menurutnya regulasi itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2023.

Empat poin penting dalam surat edaran larangan jual seragam sekolah, yakni:

Pertama, pemberian seragam gratis. Seragam nasional akan diberi cuma-cuma untuk peserta didik SMA/SMK/SLB Negeri melalui program Gratispol.

Kedua, larangan penjualan dari sekolah. Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun.

ArtikelTerkait

Hari Ini Kota Minyak Masuki Usia Baru

Berapa Banyak Penduduk Kaltim Saat Ini?

Makna Tema dan Logo HUT Kaltim 2026

Ketiga, larangan tegas mengarahkan orangtua siswa ke toko. Sekolah tidak boleh merekomendasikan toko tertentu untuk pembelian seragam. Keempat, adanya sanksi tegas. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan.

Armin menegaskan penjualan seragam di sekolah termasuk praktik yang merugikan dan mencederai sistem layanan pendidikan yang bersih dan transparan.

Ia menilai kebijakan ini untuk melindungi orang tua dari beban biaya tambahan.

“Serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim, berkomitmen agar tidak ada satu pun anak yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena persoalan seragam.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa program ini sedang berproses. Namun pada tahun 2026 pihaknya akan berupaya lebih maksimal, tapi tahun ini tetap dimulai meski belum semua.

Langkah ini juga menjadi bagian dari program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam mewujudkan pendidikan adil dan merata.

Salah satunya melalui program Gratispol, yang mencakup pemberian seragam sekolah gratis.

Namun, pelaksanaan program seragam gratis belum bisa dilakukan maksimal tahun ini. Anggaran yang terbatas menjadi alasan, karena APBD 2025 telah disusun sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.

Alhasil, pemberian seragam gratis tahun ajaran 2025 ini hanya bisa menyasar siswa baru kelas X di SMA, SMK, dan SLB negeri.

Taufik Hidayat

Tags: kaltimkaltimrepublikakaltimtararepublikaPemerintahKaltimpemprovkaltimSekitarkaltim
Previous Post

Ciptakan Keadilaan Distribusi, Elpiji 3Kg Bakal Dibuat Satu Harga

Next Post

Begini Sejumput Doa Ronaldo atas Kepergian Diogo Jota

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Begini Sejumput Doa Ronaldo atas Kepergian Diogo Jota

Warga Gaza Ungkap Temuan Bantuan Tepung Busuk dan Beracun

Pekerja Kantoran Rentan Alami Frozen Shoulder, Apa Itu?

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.